BANGKAPOS.COM – Kronologi awal rambut belasan siswi SMKN 2 Garut, Jawa Barat yang dipotong paksa oleh oknum guru terungkap.
Adanya aksi pemotongan rambut siswi yang dilakukan oknum guru dengan dalih pendisiplinan siswa ini sontak menuai sorotan.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan menyerahkan urusan guru bimbingan konseling (BK) SMKN 2 Garut yang memotong rambut belasan siswinya, ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (30/4/2026) di lingkungan SMKN 2 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sejumlah siswi yang baru saja menyelesaikan mata pelajaran olahraga tiba-tiba didatangi oleh oknum guru yang langsung melakukan razia rambut berwarna menggunakan gunting.
Baca juga: Trauma Belasan Siswi SMKN 2 Garut Dipaksa Guru Potong Rambut, Orangtua Ogah Terima Maaf, Respons KDM
Kejadian ini memicu reaksi keras karena dilakukan secara mendadak, bahkan menyasar siswi yang mengenakan kerudung.
Kuasa hukum para siswi, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terungkap setelah para siswi mengadu kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stainus Garut.
Menurutnya, tindakan guru tersebut sangat berlebihan mengingat para siswi selama ini menutupi rambut mereka dengan kerudung.
Asep pun mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak sekolah karena tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak orangtua.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa meski sudah ada pertemuan mediasi di Cabang Dinas Pendidikan (Cadin) XI Garut, sejumlah orangtua masih merasa keberatan.
Beberapa orangtua bahkan menuntut agar oknum guru yang terlibat segera dimutasi karena dampak psikologis yang dialami anak-anak mereka.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya.
Baca juga: Sosok Martini, Wanita yang Berada di Truk Tangki Tewas Bersama Sopir saat Kecelakaan Bus ALS
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kalo keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," katanya.
Cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru SMKN 2 Garut, Jawa Barat yang memotong rambut 18 siswinya menuai sorotan publik.
Kasus pemotongan rambut ini disebut menjadi trauma para siswi SMKN 2 Garut.
Sejumlah orangtua siswa secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026).
Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.
Baca juga: Inilah Lokasi 4 Desa di Basel Terindikasi Ditanami Sawit, Pemkab Siap Bongkar, Kades Camat Dipanggil
Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan pihak sekolah dianggap sudah melampaui batas etika pendidikan.
Asep menegaskan bahwa ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Selain masalah psikologis, pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya pelibatan orangtua dalam proses pendisiplinan ini.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Jika tuntutan untuk memindahkan guru tersebut tidak digubris, orangtua mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan tersebut.
Ia berdalih bahwa tindakan tim Bimbingan Konseling (BK) merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan masyarakat mengenai disiplin rambut siswa SMK.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.
Ia menambahkan bahwa sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dan bersedia membantu memperbaiki kondisi fisik rambut para siswi yang sudah terlanjur dipotong.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.
Baca juga: Firasat Buruk Sejak Awal, Tiga Penumpang Nekat Lompat Keluar Jendela saat Bus ALS Mulai Terbakar
Orang Tua Tolak Permintaan Maaf
Kasus pendisiplinan siswa di SMKN 2 Garut berakhir buntu.
Sejumlah orangtua siswa secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026).
Insiden ini terjadi seusai jam pelajaran olahraga.
Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.
Respons Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan menyerahkan urusan guru bimbingan konseling (BK) SMKN 2 Garut yang memotong rambut belasan siswinya, ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar.
Hal itu disampaikan Dedi, dalam video Youtubenya, dikutip Rabu (6/5/2026).
Dalam video tersebut, Dedi memanggil guru BK serta enam orang siswi yang rambutnya dicukur oleh guru tersebut.
Dalam pertemuan itu, mulanya Dedi menanyakan apa alasan guru BK tersebut melakukan razia rambut kepada para siswinya yang berkerudung.
“Apakah anak-anak ini pernah bolos, rajin masuk, yang jadi problem apa?” ujar Dedi.
Baca juga: Sosok Kompol Dedi Kurniawan, Perwira Akpol Dipecat Tidak Hormat Buntut Terekam Video Rokok Narkoba
Guru BK tersebut kemudian menyatakan jika dirinya resah, dengan penampilan para siswinya. Bahkan, menjadi keluhan dari para siswa laki-laki.
“Keresahan kami tentang penampilan siswi. Anak-anak laki-laki merasa resah, karena rambut siswi-siswinya berwarna, ke luar gerbang dibuka kerudungnya, masih pakai seragam, akumulasi dari sana dari sini,” jawab guru BK.
Dedi kemudian menyebut jika alasan guru BK terlalu mengada-ada. Sebab, para siswi tersebut datang ke sekolah menggunakan kerudung.
“Argumentasinya apa? Penampilan terlalu menor, pernah ga memberikan surat ke orang tuanya,” tanya Dedi.
Dedi kemudian bertanya kepada siswi yang hadir, alasan mereka menggunakan make up tebal serta mewarnai rambut.
“Biar cantik, pak,” jawab perwakilan siswi.
Di akhir percakapan, Dedi menyataka jika masalah seperti ini seharusnya diselesaikan dengan dialog dan meminta para siswi tidak menyimpan dendam kepada gurunya.
“Sudah jangan ngomong trauma biasa sajalah, aku digaplok ga pernah trauma sama guru, udahlah biasa saja,” kata Dedi.
“Nanti gurunya, urusan etik guru, saya tidak bisa memberikan A,B,C,D apa etiknya, nanti suruh dari kepegawaian saja. Nnanti bu gurunya diperiksa oleh kepegawaian, tidak masalah kalau tindakan itu dianggap salah, saya objektif orangnya,” tambahnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta agar cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru SMKN 2 Garut yang menggunting rambut 18 siswinya dievaluasi secara serius.
"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Aris mengatakan, dalam perspektif perlindungan anak, persoalannya bukan semata soal aturan rambut sekolah, tetapi pada metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat, psikologis, dan hak anak.
Baca juga: Harga Token Listrik 7–10 Mei 2026, Segini Dapat kWh Beli Rp50 Ribu atau Rp100 Ribu Daya 1.300 VA
KPAI memahami pentingnya disiplin di lingkungan sekolah.
Namun, kata Aris, penegakan disiplin harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta pelibatan orang tua.
"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuhnya.
Dia sekali lagi menegaskan mendukung pendisiplinan anak agar menjalankan aturan sekolah.
"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucapnya.
(Kompas.com/Singgih Wiryono) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Bangkapos.com)