TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik produksi minuman keras (miras) ilegal bermerek “Kasegaran” palsu berhasil dibongkar tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo, Gorontalo.
Home industry tersebut diketahui beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dan memasarkan produknya hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran miras palsu di wilayah Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin Kasubdit III Kompol Frelly Sumampow langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menelusuri jalur distribusi miras tersebut hingga ke wilayah Gorontalo.
Pada Kamis (30/4/2026), tim menemukan petunjuk dari sebuah warung milik perempuan berinisial A di Kwandang.
Pemilik warung mengaku membeli minuman berlabel Kasegaran tanpa mengetahui produk tersebut palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya melacak lokasi produksi di sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari, kami menemukan ruang produksi yang berisi berbagai peralatan ilegal,” ujar Kompol Frelly.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua toren berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label “F.O Kasegaran”, alat press tutup botol, pengering, botol kosong, tutup botol, cat pilox kuning, hingga dua dus produk siap edar.
Meski tersangka utama sempat tidak berada di lokasi saat penggerebekan pertama, polisi terus melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya pada Sabtu (3/5/2026), tim gabungan berhasil menangkap pria berinisial LS (23), yang diduga menjadi pelaku utama produksi miras palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, LS mengaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak akhir tahun 2025.
Ia juga diketahui menjual produk palsu dengan harga yang sama seperti produk asli untuk mengelabui konsumen.
Dalam menjalankan aksinya, LS turut dibantu orang tuanya yang berinisial J (49).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama pemalsuan produk minuman beralkohol yang tidak terjamin kadar dan keamanannya,” tegas Arie.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pengejaran lintas provinsi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minuman di pasaran dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (Ren)