BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seketika berbicara pelan saat menceritakan pengalamannya terkait penggunaan aplikasi fake Global Positioning System (GPS) atau titik koordinat palsu pada sistem presensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesekali ia menundukkan kepala sambil memainkan telepon genggam di tangannya, sembari berhati-hati memilih setiap kalimat yang disampaikan.
Nada suaranya terdengar lirih namun lugas ketika menjelaskan bagaimana sejumlah pegawai sempat mencoba mengakali aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
Raut wajahnya terlihat tegang saat menyinggung ancaman pemblokiran akun dan sanksi disiplin bagi pegawai yang ketahuan memanipulasi presensi digital.
“Kalau presensi yang digunakan di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang sekarang ini pakai milik Badan Kepegawaian Negara, namanya Simpegnas,” kata AH kepada Bangkapos.com, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, sistem presensi digital ASN yang digunakan saat ini diduga masih menyisakan celah kecurangan.
Sejumlah pegawai disebut sempat mencoba memanipulasi titik lokasi kehadiran menggunakan aplikasi fake GPS agar tetap tercatat hadir tanpa berada di lokasi kerja.
Penggunaan aplikasi fake GPS sempat dicoba oleh beberapa pegawai untuk memalsukan lokasi presensi. Apalagi aplikasi tersebut mudah ditemukan melalui toko aplikasi di telepon genggam dan memiliki banyak pilihan.
Meski demikian, upaya itu tidak berlangsung lama karena sistem Simpegnas disebut mampu mendeteksi penggunaan aplikasi pemalsu lokasi.
“Memang sudah ada beberapa teman mencoba mengakali menggunakan aplikasi fake GPS,” sebut AH.
Diakuinya Simpegnas sejak awal dirancang agar tidak dapat diakses menggunakan aplikasi manipulasi lokasi biasa. Sistem keamanan yang dimiliki server Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut mampu membaca aktivitas mencurigakan dari perangkat pengguna.
Karena itu, pegawai yang mencoba menggunakan fake GPS dalam bentuk standar langsung terdeteksi oleh sistem. Kendati begitu, AH mengaku secara teknis sistem tersebut masih mungkin ditembus dengan metode yang lebih rumit.
Ia menyebut perangkat telepon seluler harus melalui proses root dan dipasangi sistem operasi khusus yang sudah tertanam kernel Linux fake GPS.
Kernel merupakan komponen inti dari sistem operasi (OS) yang bertindak sebagai jembatan utama antara perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Cara tersebut dinilai lebih sulit dilakukan karena membutuhkan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi.
“Tetapi secara IT bisa, tinggal handphone yang kita gunakan harus di-root dan di-install OS khusus yang sudah tertanam kernel Linux fake GPS,” urainya.
Saat menjelaskan bagian tersebut, AH beberapa kali menarik napas panjang dan menatap sekitar sebelum kembali berbicara.
Ia mengaku sempat mencoba metode itu beberapa kali untuk melakukan presensi, namun akhirnya memilih menghentikannya. Risiko akun presensi diblokir dan ancaman sanksi disiplin membuat dirinya tidak lagi berani mengulangi perbuatan tersebut.
Ia menambahkan, pegawai yang ketahuan memanipulasi presensi dapat langsung dikenai tindakan oleh pengelola sistem kepegawaian.
Sanksi yang bisa diterapkan yakni pemblokiran akun presensi sehingga pegawai tidak dapat lagi melakukan presensi melalui aplikasi. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
“Setelah sempat menggunakan beberapa kali saya tidak berani mencoba lagi. Kalau ketahuan akun presensi langsung diblokir dan bisa dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.
AH menyebut isu penggunaan fake GPS di kalangan ASN sebenarnya bukan hal baru. Informasi mengenai dugaan praktik itu, pernah ramai dibicarakan di lingkungan guru maupun pegawai puskesmas dan diduga masih berlangsung sampai hari ini.
Bahkan, beberapa pegawai disebut pernah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terkait dugaan manipulasi presensi digital.
“Bisa tanya ke guru dan pegawai puskesmas, info beredar masih ada yang memakai karena pernah dulu dipanggil BKPSDMD,” pungkas AH.
Absensi ASN Pemkab Bangka Selatan Diawasi Ketat, Dugaan Penyimpangan Mulai Teridentifikasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menemukan indikasi kecurangan dalam sistem absensi aparatur sipil negara (ASN) setelah penerapan pengawasan berbasis digital yang semakin ketat.
Temuan tersebut muncul seiring integrasi sistem absensi dengan platform nasional yang mampu mendeteksi kehadiran pegawai secara lebih akurat.
Sejumlah indikasi menunjukkan adanya praktik absensi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dilakukan di luar lokasi kerja. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta penegakan disiplin pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengungkapkan bahwa sistem absensi saat ini tidak lagi dapat dimanipulasi dengan mudah.
Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang terintegrasi dengan aplikasi nasional memungkinkan setiap aktivitas kehadiran ASN terpantau secara real time. Bahkan, sistem tersebut dapat mengidentifikasi absensi yang dilakukan tidak sesuai lokasi kerja.
“Kami menemukan indikasi kecurangan absensi, termasuk yang dilakukan di luar kantor, dan itu bisa terlacak oleh sistem BKN,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (6/5/2026).
Suprayitno menjelaskan, sistem pengawasan ini telah dibangun dan berjalan secara efektif dalam mendukung transparansi kinerja ASN.
Dengan teknologi yang ada, setiap upaya penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran lebih serius. Pemerintah daerah mengingatkan agar pegawai tidak mencoba mencari celah dalam sistem.
Dirinya menegaskan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai mekanisme legal bagi ASN yang tidak dapat menjalankan tugas. Fasilitas seperti cuti, izin, hingga alasan penting dapat digunakan secara resmi tanpa melanggar aturan. Oleh karena itu, praktik bolos kerja dinilai sebagai pilihan yang tidak dapat dibenarkan.
“Karena setiap pegawai memiliki hak, kita punya cuti, cuti sakit, cuti melahirkan, alasan penting maupun izin. Kenapa tidak lakukan itu dari pada bolos kerja,” papar Suprayitno.
Menurutnya, pelanggaran disiplin yang diawali dari kecurangan absensi dapat berujung pada sanksi serius bagi ASN.
Banyak kasus menunjukkan pegawai baru menyadari dampaknya setelah proses penegakan disiplin berjalan. Padahal, setiap tindakan memiliki konsekuensi yang telah diatur dalam regulasi.
Menjadi ASN merupakan pilihan yang harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan. Setiap pegawai wajib memahami risiko jika melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pemberhentian. Bahkan, opsi mengundurkan diri tetap terbuka bagi mereka yang tidak mampu mengikuti aturan.
“Kalau tidak sanggup mengikuti regulasi, mengundurkan diri juga merupakan pilihan yang diperbolehkan,” sebutnya.
Suprayitno mengingatkan pentingnya kejujuran dalam setiap aktivitas kepegawaian, termasuk dalam hal absensi.
Setiap ketidakhadiran harus disertai bukti yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional.
Kedepan, pengawasan terhadap ASN dipastikan akan semakin ketat dengan integrasi data nasional melalui sistem MyASN. Seluruh aktivitas pegawai akan terdokumentasi dalam satu basis data yang terhubung secara nasional. Dengan sistem tersebut, potensi kecurangan diharapkan dapat ditekan secara signifikan
“Kalau memang harus meninggalkan pekerjaan, harus ada bukti autentik agar tidak menimbulkan masalah,” pungkas Suprayitno.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)