BANGKAPOS.COM,BANGKA - Terungkapnya dugaan manipulasi presensi ASN atau absensi ASN menggunakan aplikasi ilegal di pemerintahan Kabupaten Brebes membuat publik heboh.
Dari hasil pengungkapan ditemukan sekitar 3.000 ASN di Pemkab Brebes melakukan absensi fiktif menggunakan aplikasi ilegal tersebut.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini belum ditemukan kejadian serupa, presensi fiktif tersebut.
Meskipun demikian, Pj Sekda Pemprov Babel, Fery Afriyanto, sudah meminta setiap kepala ODP di Pemprov Babel mengawasi terkait disiplin pegawai mengenai absensi.
Fery menekankan, kepada sejumlah pegawai di setiap OPD untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
"Itu jangan sampai dilakukan. Itu tindakan yang melanggar lah. Terkait absensi, sejauh ini masih dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Fery kepada Bangakpos.com, Kamis (7/5/2026) di kantor Gubernur Babel.
Ia mengatakan, selama ini sistem absensi pegawai ASN Pemprov terpusat di BKPSDMD Babel.
"Itu terpusat di BKSDMD absensi di provinsi Babel dan perlu peningkatkan disiplin ASN kita merupakan tugas utama dari kepala perangkat daerah. Yang dapat melakukan monitoring terhadap ASN, pengawasan melekat terhadap staf-staf di bawahnya. Sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku," terangnya.
Sementara Kepala BKPSDMD Babel, Darlan, mengatakan, sejauh ini belum adanya ditemukan manipulasi atau absensi fiktif melalui aplikasi di ASN Pemprov Babel.
"Kalau di kita tidak ada, real time sesuai di mana mereka klik, secara sistem ketahuan koordinatnya di mana. Kalau dia manipulasi kita sudah ada security keamannya sudah ada. Jadi ketahuan kalau mereka menipulasi," kata Darlan.
Dia menambahkan, selama ini ASN Pemprov Babel menggunakan absensi digital atau E-Kinerja.
"E-Kinerji absensinya. E-Kinerja BKPSDMD Provinsi Babel. Absensinya secara elektronik jadi ada batas waktu, mereka absen. Mereka yang kita syaratkan masuk kerja pukul 07.30 WIB dikasih toleransi sampai pukul 08.00 WIB.
Terkonek ke server kita. Kalau dia telat 15 menit absen secara digitalnya pukul 07.45 WIB. Dia harus nambah di akhir itu pukul 16.15 WIB, kayak gitu aturanya," lanjutnya.
Darlan menegaskan absensi itu, sebagai dasar ASN Pemprov Babel mendapatkan TPP.
"Kalau sudah absen dasar mereka mendapat TPP. Kalau di sistem itu absen itu tidak tercatat. Ya ditpotong TPP nya," katanya.
Darlan memastikan, celah untuk melakukan manipulasi atau absen fiktif kecil bagi ASN Pemprov Babel.
"Kecil lah dan dia harus posisi ada di kantor masing-masing. Kecuali dispensasi kayak kawan di protokol, kita maklumi. Tapi ada surat dispensasinya," ujarnya.
"Kalau guru di sekolah masing-masing, absen mereka dicek juga, di kepegawaian dicek kepala sekolahnya. Kalau sudah absen nanti, kepala sekolah atau atasan. Melihat ada tidak orangnya kalau tidak ada ditolak mereka, jadi pengawasan berjenjang," tutupnya.(Bangkapos.com/Riki Pratama)