Jejak Pelarian Kiai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati, Sembunyi di Rumah Juru Kunci
Ardhi Sanjaya May 07, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkap pelarian Kiai Ashari, tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. 

Ternyata selama pelariannya menghindari kejaran petugas, Ashari tidak bergerak sendirian.

Ia dibantu sopir pribadi yang mengantarnya berpindah-pindah lokasi hingga sampai ke wilayah pelosok Wonogiri.

Selama di Wonogiri, Kiai Ashari bersembunyi di kediaman juru kunci sebuah petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, sebelum akhirnya diringkus polisi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

“Di tempat persembunyiannya rumah juru kunci petilasan,” kata Nasir.

Penangkapan Kiai Ashari dilakukan bersamaan dengan diamankannya sang sopir pribadi yang setia mendampinginya selama menjadi buronan. 

Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai status hukum sang sopir tersebut, apakah terlibat aktif membantu pelarian atau sekadar menjalankan perintah. 

"Diantar driver-nya. Sudah diamankan," ujar Nasir singkat. Langkah jemput paksa ini diambil setelah Ashari dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan langkah persuasif melalui keluarga tersangka sebelum memutuskan untuk melakukan pengejaran.

“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Artanto.

Kasus yang menyeret nama pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu ini berdampak besar pada keberlangsungan pendidikan di sana.

Sejak Ashari ditetapkan sebagai tersangka dan menghilang, aktivitas di lingkungan pondok pesantren dilaporkan sepi.

Kegiatan belajar mengajar para santri pun terpaksa berhenti sementara waktu seiring dengan proses hukum yang terus berjalan. 

Polisi kini tengah membawa Ashari kembali ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang menjadi korbannya.

Dukungan masyarakat dan pengawalan dari berbagai tokoh nasional terus mengalir agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan para korban yang telah lama bungkam akibat doktrin kepatuhan kiai.

Kiai Ashari pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.

Kiai di Pati tersebut merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Ashari sempat mangkir dalam pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026).

Sebab, Ashari belum ditahan oleh aparat kepolisian meski sudah menjadi tersangka.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Ashari telah kabur ke luar pulau.

Namun, kini Ashari akhirnya telah tertangkap dan terungkap jejak pelariannya.

Polisi telah melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pengejaran dilakukan polisi sejak 4 Mei 2026.

Kiai tersangka pencabulan tersebut diketahui sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

Lantas, di mana saja lokasi pelarian Ashari?

Ashari ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolresta Pati.

Sebelum ditangkap, Ashari disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Dika mengungkapkan, Ashari sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah.

Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ungkap Dika, Kamis, dilansir TribunJateng.com.

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026), masih dari TribunJateng.com.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.