Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan aset-aset daerah yang bermasalah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto di Kendari, Kamis, mengatakan penyelesaian aset bermasalah di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu fokus utama karena jumlahnya yang masih menumpuk hingga saat ini.
"Terkait aset bermasalah, banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Namun, Alhamdulillah satu per satu mulai dapat kita tuntaskan. Kita tahu setiap daerah punya masalah yang berbeda," kata Edi Suryanto usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan aset barang milik daerah (BMD), bersama seluruh kepala daerah di 17 kabupaten dan kota se-Sultra.
Selain masalah aset, Edi juga menyoroti perbaikan pelayanan publik sektor pertanahan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). KPK menilai potensi pendapatan Sultra sangat besar, namun belum dikelola maksimal untuk masuk ke kas daerah.
Ia menyampaikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang mengalami penurunan nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat, KPK mendorong pemerintah daerah di Sultra untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.

"Dengan adanya penurunan transfer ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada guna mencegah tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda Kementerian ATR/BPN RI Andi Tenri Abeng menyatakan kesiapannya untuk menyinkronkan program kerja. Terdapat sembilan poin fokus kerja sama, mulai dari integrasi layanan pertanahan hingga percepatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).
Ia menjelaskan pemerintah menargetkan kolaborasi tersebut mampu meningkatkan kemudahan investasi, akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
"Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan," ucap Andi Tenri.
Di tempat yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sultra Fadlansyah menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan oleh KPK.
“Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemprov Sultra dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.





