TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Beralih fungsinya aliran Kali Ciputat menjadi pusat perbelanjaan Bintaro XChange Mall di Kota Tangerang Selatan yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk dipastikan telah mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti.
Diana menyatakan, kegiatan pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari pihak Kementerian.
"Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk," ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).).
Menurut Diana, sungai yang dialihkan merupakan salah satu cabang sungai dari aliran sungai yang sama.
Ia menjelaskan, izin pengalihan diterbitkan dengan syarat adanya sungai pengganti yang memiliki dimensi dan kapasitas tampung minimal sama atau lebih besar dibanding aliran sebelumnya.
Hal itu dilakukan agar proses pengalihan sungai tidak menimbulkan banjir di kawasan tersebut.
“Permohonan pengalihan itu bertujuan untuk pengembangan atau ekspansi kawasan perumahan,” kata Diana.
Baca juga: Kali Ciputat Diduga Jadi Mall, Wagub Banten: Harus Ditertibkan, Sudah Perintah Bos di Atas
Diana juga mengungkapkan, pihak Balai telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro.
"Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro," jelasnya.
Setelah polemik alih fungsi Kali Ciputat menjadi kawasan Bintaro XChange Mall mencuat ke publik, kata Diana, pihaknya kembali menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran itu ditemukan bahwa aset pengganti sungai hingga kini belum diserahterimakan oleh PT Jaya Real Property Tbk kepada pemerintah.
"Saluran sekunder irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat," ujarnya.
Tak hanya itu, Diana juga memastikan status kepemilikan ruas sungai baru hingga kini masih dikuasai oleh PT Jaya Real Property Tbk.
"Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real," ucapnya.
"Sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan dalih normalisasi.
Hak itu dilakukan berdasarkan pertimbangan perlindungan kali dan hasil uji coba tim teknis atas pelaksanaan pengalihan alur sungai serta konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru yang dinyatakan berfungsi dengan baik.
Dalam keputusan itu, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi terhadap ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan pengganti seluas 35.980 meter persegi.
Lahan pengganti tersebut berupa sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Lahan dan bangunan tersebut nantinya menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum serta menanggung seluruh biaya pensertifikatannya.
Menanggapi itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar menilai, Keputusan Menteri PU terkait alih fungsi Kali Ciputat perlu dikaji ulang apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.
“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR," kata Suhendar.
"Selain itu Kepmen yang menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kewenangan pengaturan tata ruang kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Suhendar menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan PT Jaya Real Property Tbk harus benar-benar berfungsi dengan baik, memiliki luas yang sesuai dan sudah bersertifikat.
Di sisi lain, Suhendar juga menyoroti Keputusan Menteri PU yang ditetapkan pada 13 Oktober 2011 itu karena ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi cacat hukum apabila tidak terdapat pendelegasian kewenangan dari menteri.
“Cacat apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri dan termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian,” tegasnya.