TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan digital melalui program unggulan "Pindar Mengajar".
Program ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih dekat layanan Pendanaan Digital (Pindar) sekaligus membentengi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Yogyakarta menjadi kota ketiga yang disambangi oleh AFPI dalam rangkaian program "Pindar Mengajar" ini.
Sebelumnya, AFPI menggelar acara serupa di Bandung dan Riau.
Di Yogyakarta, program "Pindar Mengajar" ini dilaksanakan di dua kampus sekaligus, yakni Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan Universitas Nahdlatul Ulama.
Selain melaksanakan program "Pindar Mengajar", AFPI juga melakukan kunjungan media dalam rangkaian literasi keuangan di DIY ini.
Pada Kamis (6/5/2026) siang, jajaran pengurus AFPI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Entjik S. Djafar melaksanakan kunjugan redaksi ke kantor Tribun Jogja.
Dalam kunjungan tersebut, pengurus AFPI juga didampingi oleh sejumlah anggotanya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar program Pindar Mengajar dan kunjungan redaksi ini merupakan rangkaian kegiatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan pinjaman daring dan pinjaman online ilegal.
"Program Pindar Mengajar ini kami bawa ke berbagai daerah, mulai dari Bandung, Riau, Yogyakarta, Lampung, hingga Bali Nusra dan Surabaya. Tujuannya agar masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengerti betul perbedaan antara pinjol ilegal dan Pindar yang resmi serta diawasi," ujar Entjik.
Rencananya, tahun ini AFPI akan melaksanakan program "Pindar Mengajar" di lima kota di Indonesia.
Dua kota selanjutnya adalah Bali Nusra dan Surabaya.
Program literasi ini menurut Entjik akan terus dijalankan oleh AFPI sekaligus anggotanya agar masyarakat benar-benar paham apa itu Pindar.
Entjik mengakui saat ini stigma di masyarakat, pinjol dan pindar adalah sama. Padahal, hal itu sangat berbeda jauh.
Pindar adalah fintech lending yang sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Hingga saat ini, ada 94 Pindar resmi yang berizin dan diakui oleh OJK.
Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang melaksanakan kegiatan peminjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Menurut Entjik, salah satu tantangan besar saat ini adalah masih maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Untuk itulah pihaknya gencar melakukan literasi kepada masyarakat supaya ke depan tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal.
Dalam kesempatan itu, Entjik menekankan bahwa industri Pindar saat ini berdiri dengan pondasi yang kuat.
AFPI kini menaungi 94 anggota utama dan didukung oleh 67 perusahaan ekosistem industri.
Baca juga: Samir Buka Kantor Cabang Baru di Yogyakarta, Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Media
Sementara itu Pemimpin Redaksi Tribun Jogja Ibnu Taufik Juwariyanto yang didampingi Financial and Operational Manager Ridwan Mulyatno mengapresiasi kunjungan redaksi yang dilaksanakan oleh jajaran pengurus AFPI ini.
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak pernah tahun siapa di balik layar para pelaku Pindar di tanah air.
Dengan kunjungan ini, akan membuka cakrawala baru bagi media terkait perkembangan pindar.
Ridwan menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan AFPI dalam melakukan sosialisasi dan literasi pindar. (*)