Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Parung Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejari Kabupaten Bogor
Ardhi Sanjaya May 07, 2026 05:05 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Polsek Parung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial SH (24), warga Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (7/6/2026).

Dalam pelaksanaa tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta kelengkapan surat-surat.

Setelah diserahkan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.