Setahun, Biyung Jadi Pengedar Sabu
Ajie Gusti Prabowo May 07, 2026 05:44 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan membekuk seorang pria inisial SA alias Biyung (39) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Pria ini diamankan setelah kepolisian melakukan pengembangan dari kasus peredaran sabu sebelumnya. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Toboali yang melibatkan satu keluarga. SA ditangkap pada Senin (4/5) malam sekitar pukul 21.45 WIB di rumah milik BA. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat kerabat pelaku. Dari lokasi, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 9,59 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang masih dalam satu jaringan keluarga," kata Defriansyah, Rabu (6/5).

Defriansyah mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkotika. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif. 

Hasilnya petugas berhasil mengamankan SA yang diduga hendak mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang berisi kristal putih.

Selain itu, turut diamankan 20 bungkus plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu. Petugas juga menemukan timbangan digital, sekop dari pipet minuman, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. 

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dompet kecil berwarna emas, jaket putih, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi. "Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Defriansyah.

Lebih jauh lanjut dia, SA merupakan bagian dari jaringan keluarga yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap polisi. kerabat pelaku berinisial SS alias Bisul yang berprofesi sebagai nelayan diamankan pada Jumat (3/4) sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Dari tangan SS, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bruto 1,75 gram beserta alat bantu lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, SA alias Biyung mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial KR yang berada di Sukadamai. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumah pemasok tersebut, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok.

Ia menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun terakhir. Motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan sabu. Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jaringan yang melibatkan kerabat dekat. "Pelaku sudah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir untuk memperoleh keuntungan," jelasnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.