Lima Tersangka Penyelundupan Timah Ajukan Praperadilan
Ajie Gusti Prabowo May 07, 2026 06:50 PM

MENTOK, BABEL NEWS - Perkara kasus penyelundupan timah ke Malaysia lewat Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Mentok kini telah sampai ke meja jaksa. Sebelumnya, beberapa waktu lalu berkas perkara lima tersangka yang terjerat kasus penyelundupan timah ilegal lintas negara itu telah dilimpahkan oleh Polres Bangka Barat ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tahap II (P21) dan tinggal menunggu proses hukum selanjutnya. Namun, diketahui sampai saat ini kasus tersebut belum sampai ke meja pengadilan. Pasalnya, kelima tersangka diketahui mengajukan praperadilan.

"Belum bisa kita limpahkan ke pengadilan karena terdakwa mengajukan praperadilan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Sanggam Aritonang, Rabu (6/5).

Pihaknya masih menunggu hasil pengajuan praperadilan tersebut apakah diterima atau ditolak. "Jika praperadilan ditolak, segera kita limpahkan (ke pengadilan-red). Jadi kita masih tunggu putusan praperadilan. Kalau diterima (praperadilan, red), enggak mungkin kita limpahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kelima terdakwa nantinya nantinya akan diadili di Pengadilan Negeri Mentok dan sedang ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Mentok.

Polres Bangka Barat telah melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap II dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia-Malaysia. Diketahui, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satpolairud.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yos Sudarso, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H diserahkan. Tahap berikutnya, satu tersangka lainnya berinisial HA turut dilimpahkan. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.