BANGKAPOS.COM -- Guru BK SMK Negeri 2 Garut, Ai Nursaida, memotong rambut siswi berhijab lantaran ketahuan diwarnai.
Puluhan siswi mengaku rambut mereka dipotong paksa oleh guru bimbingan konseling (BK) tersebut karena dianggap melanggar aturan terkait warna rambut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dan viral di media sosial setelah sejumlah siswi memperlihatkan kondisi rambut mereka yang dipotong tidak beraturan.
Aksi guru BK itu kini menjadi sorotan hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan.
Ia mengungkapkan bahwa guru BK yang melakukan pemotongan rambut telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dedi, alasan guru yang mengaku resah karena adanya laporan masyarakat soal rambut siswi tidak dapat dijadikan pembenaran.
Baca juga: Sosok Bos TV yang Dituding Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp 1,3 Triliun
“Argumentasinya apa? Penampilan terlalu menor, pernah enggak memberikan surat ke orang tuanya,” ujar Dedi.
Ia menilai persoalan semacam itu seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak.
Orangtua siswa tolak permintaan maaf pihak sekolah SMKN 2 Garut setelah rambut anaknya dipotong paksa padahal pakai kerudung.
Adapun sejumlah orangtua siswa secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026).
Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.
Aksi mendadak ini memicu guncangan psikologis bagi para siswi yang menjadi korban.
Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan pihak sekolah dianggap sudah melampaui batas etika pendidikan.
Menurutnya, meskipun pihak sekolah telah mencoba meminta maaf dalam pertemuan di Cabang Dinas Pendidikan (Cadin) XI Garut, hal itu belum cukup untuk mengobati dampak mental yang dialami para siswi.
Asep menegaskan bahwa ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Selain masalah psikologis, pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya pelibatan orangtua dalam proses pendisiplinan ini.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Jika tuntutan untuk memindahkan guru tersebut tidak digubris, orangtua mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalo keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan tersebut.
Ia berdalih bahwa tindakan tim Bimbingan Konseling (BK) merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan masyarakat mengenai disiplin rambut siswa SMK.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon
Ia menambahkan bahwa sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dan bersedia membantu memperbaiki kondisi fisik rambut para siswi yang sudah terlanjur dipotong.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.
Hingga kini proses mediasi masih berlangsung. Sejumlah wali murid belum bersedia menandatangani surat perdamaian.
Sebagian orang tua bahkan mendesak agar guru BK tersebut dipindahkan karena dinilai bertindak arogan dan menyebabkan trauma pada anak-anak mereka.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya 17 siswi menjadi korban razia rambut tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, aksi pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik.
Terlebih pemotongan rambut dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi.
"Kita harus tegas membedakan antara disiplin dan penghukuman," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
"Memotong rambut secara paksa, apalagi tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi, adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik," ucapnya lagi.
Dia mengatakan, rambut bagi seorang perempuan bukan sekadar soal estetika, tetapi juga bagian dari identitas dan harga diri.
Tindakan guru SMKN 2 Garut itu, kata Ubaid, adalah bentuk arogansi kekuasaan di lingkungan sekolah yang gagal memahami prinsip perlindungan anak.
Menurut Ubaid, guru tidak boleh menjadi hakim tunggal di sekolah.
Jika ada aturan rambut, harus ada edukasi terlebih dahulu, termasuk dialog dengan para siswa dan pemanggilan orang tua.
"Melompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," ucapnya.
Guru bimbingan konseling (BK) SMK Negeri 2 Garut, Ai Nursaida, mengakui kondisi psikologisnya sedang tidak baik saat memotong rambut sejumlah siswi berhijab dalam razia penampilan di sekolah.
Pengakuan itu disampaikan Ai saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah kasus pemotongan rambut siswi tersebut menjadi sorotan.
Ai menyadari tindakannya memotong rambut para siswi merupakan kesalahan besar.
"Saya psikologisnya lagi gak baik, digunting tapi gak semua, masih bisa diikat rambut. Iya pada akhirnya saya sadar dan menyadari saya salah besar," katanya.
Ai menjelaskan, razia itu berawal dari keresahannya terhadap penampilan sebagian siswa di sekolah.
Menurut dia, ada sejumlah aduan soal siswi yang memakai kosmetik berlebihan hingga rambut berwarna.
"Yang meresahkan kami baru-bari ini tentang penampilan siswa, berkerudung dalam hal kosmetik berlebihan," kata Ai ke Dedi Mulyadi.
Ai mengatakan, para siswi yang rambutnya dipotong sebenarnya tidak memiliki persoalan dalam perilaku maupun akademik. Ia menyebut keenam siswi tersebut rajin sekolah dan berperilaku baik.
"Keenam anak ini baik-baik aja secara perilaku baik. Akademis gak ada masalah, rajin sekolah," katanya.
Ai juga mengakui bahwa persoalan penampilan seharusnya masih bisa diarahkan dengan teguran.
"Mungkin orang tuanya cukup uang, kan gak ada masalah. Penampilan menor, wajar, kan tinggal diingatkan," katanya.
Ai menyebut, dirinya kerap merasa disalahkan ketika ada siswi bimbingannya yang dianggap melanggar aturan penampilan sekolah. Menurut dia, tekanan itu muncul dari banyak aduan yang menumpuk.
"Keresahan di masyarakat, anak-anak laki-laki biasanya. Bu kenapa kalau laki-laki panjang sedikit dirazia, kalau yang perempuan rambut merah dibiarin, keluar gerbang dibuka merah masih pakai seragam. mungkin bukan anak saya yang ini, ya akumulasi dari sana dari sini terus yang disalahkan biasanya anak-anak saya, itu anak bimbingan saya, saya kan sakit hati," katanya.
Ai mengatakan, selama ini ia belum pernah bertindak represif saat ada razia kosmetik.
"Setiap ada rajia kosmetik, saya belum pernah merajia mereka. Saya belum pernah menghapus makeupnya, tapi saya dituduh seolah membiarkan mereka," katanya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJambi.com/TribunJatim.com)