Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
raka f pujangga May 07, 2026 08:57 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Pengadilan Tipikor Semarang di Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, berubah dari tegang menjadi penuh haru pada Kamis (7/5/2026).

Satu per satu mantan pejabat Bank BJB dengan kode emiten (BJBR) yang selama berbulan-bulan duduk di kursi terdakwa akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, memutus mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tiga terdakwa yang terjerat kasus itu dari Bank BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Baca juga: Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank bjb Catat Kredit Rp140,7 Triliun dan Laba Rp1,15 Triliun

Sidang putusan terhadap ketiganya digelar terpisah sejak siang hingga sore di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun seluruh putusan bermuara sama, yakni majelis hakim menilai tindakan para pejabat bank tersebut merupakan risiko bisnis perbankan dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Tangisan pecah, pelukan berlangsung bergantian pada setiap momen seusai sidang.

Sejumlah keluarga dan kerabat menangis terharu ketika majelis hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara itu bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex yang nilainya mencapai sekitar Rp670 miliar. 

Kredit tersebut merupakan bagian dari total fasilitas pinjaman sekitar Rp1,35 triliun yang diperoleh Sritex dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. 

Dalam dakwaan jaksa, fasilitas kredit itu disebut menyebabkan kerugian negara setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut gagal memenuhi kewajibannya dan terungkap adanya manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Tangis dan Pelukan Dicky Setelah Divonis Bebas

Momen emosional terjadi seusai sidang putusan Dicky Syahbandinata. 

Begitu hakim mengetukkan palu dan menyatakan dirinya bebas, suasana ruang sidang mendadak sunyi sebelum akhirnya berubah haru.

Dicky yang mengenakan pakaian biru navy tampak berpelukan dengan para kerabat dan teman-temannya.

Beberapa orang di sekitarnya terlihat mengusap air mata sambil merekam momen tersebut dengan telepon genggam mereka.

Saat keluar dari ruang sidang, Dicky tampak menarik napas panjang sambil mengusap dada. 

Ekspresi lega terlihat di wajah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB itu setelah sempat dituntut enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Dicky tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Hakim menilai proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan analisa berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. 

Majelis juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

Hakim bahkan menegaskan Dicky tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

“Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Tak hanya dibebaskan, majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dicky memberikan keterangannya seusai sidang.

Rasa syukur yang diungkapkannya bercampur dengan kepedihan panjang yang menurut dia telah menghancurkan hidup dan kariernya.

“Jelas nama baik saya sudah hancur. 

Jelas karier saya sudah runtuh, masa depan saya sudah hancur,” ujar Dicky.

Dia juga berharap kasus serupa tidak lagi menimpa kalangan profesional perbankan.

“Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi terhadap bankir. 

Hal yang benar itu benar, hal yang salah itu salah. Jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,” tegasnya.

Dicky mengaku kini hanya ingin kembali menata hidupnya setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum.

OC Kaligis: Ada Rekayasa Sejak Awal

Kuasa hukum Dicky, OC Kaligis, menyambut putusan itu dengan baik.

“Saya pikir ini keputusan yang sangat adil,” katanya.

Kaligis menegaskan kliennya bekerja sesuai standar operasional prosedur perbankan. Menurut dia, fakta persidangan justru menunjukkan Dicky tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau orang ngomong mengenai SOP perbankan, ini sudah semua berlaku. 

Itu dibuktikan kalau memang tidak bersalah sama sekali,” ujarnya.

Dia bahkan menilai kecil kemungkinan jaksa mengajukan kasasi.

“Itu menurut saya tidak ada kemungkinan lagi untuk kasasi. Apalagi ini penuh rekayasa dari awal pertama,” kata Kaligis.

Yuddy Renaldi: Ternyata Masih Ada Keadilan

Suasana serupa juga terjadi setelah sidang selanjutnya, di mana mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi divonis bebas.

Yuddy yang mengenakan kemeja batik tampak dikelilingi keluarga dan penasihat hukumnya. 

Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sesenggukan sambil memeluknya.

Yuddy sendiri beberapa kali menahan tangis ketika memberikan keterangannya.

“Ternyata pengadilan masih memberikan kebaikan pada diri saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Dia mengaku sempat khawatir terhadap proses hukum yang dijalaninya. 

Namun putusan hakim membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih ada.

“Walaupun awalnya saya merasa khawatir dengan pengadilan yang ada di Indonesia ini, tapi saya mendapatkan keadilan. 

Kebenaran itu ada ternyata di pengadilan ini,” katanya.

Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.

Padahal sebelumnya Yuddy dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai proses pemberian kredit yang dilakukan Yuddy telah sesuai prosedur dan tidak terbukti mengandung unsur pidana.

Seusai sidang, Yuddy mengatakan dirinya hanya ingin kembali berkumpul dengan keluarga.

“Ya saya kumpul saja sama keluarga,” katanya singkat.

Putusan bebas juga dijatuhkan kepada Beny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB.

Seperti dua terdakwa lainnya, Beny dinilai tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex saat pengajuan kredit berlangsung.

Majelis hakim menyatakan keputusan pemberian fasilitas kredit dilakukan berdasarkan mekanisme internal bank dan termasuk dalam ranah risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Kontras dengan Vonis Berat 2 Bos Sritex

Vonis bebas terhadap para pejabat Bank BJB menjadi kontras dengan hukuman berat yang sehari sebelumnya dijatuhkan kepada petinggi Sritex.

Sehari sebelumnya, Rabu (6/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sementara adiknya, mantan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar kepada Iwan Setiawan dan Rp667 miliar kepada Iwan Kurniawan. 

Jika tidak dibayar, hukuman keduanya akan ditambah enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai Iwan Setiawan merupakan aktor utama dalam skema pengajuan kredit bermasalah senilai Rp1,35 triliun ke sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Baca juga: Transformasi Hijau bank bjb Mendapatkan Apresiasi pada Climate by Editor’s Choice Awards 2025

Dalam persidangan terungkap modus manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk membuat kondisi perusahaan tampak sehat di mata perbankan. 

Selain itu, terdapat penggunaan invoice fiktif serta aliran dana ke rekening penampung berkedok “Toko Wijaya”.

Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja disebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti dan kendaraan mewah, di tengah kondisi perusahaan yang menuju pailit. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.