Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons terkait usul penguatan lembaga pengawas eksternal Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Undang-Undang (UU) tersendiri.

"Saya kira di Revisi Undang-Undang (RUU) kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi, tidak perlu ada Undang-Undang baru," kata Sigit di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Lantaran perihal Kompolnas sudah diatur, menurutnya, pasal penguatan komisi tersebut bisa dimasukkan dalam RUU yang sudah ada.

"Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang tersebut," katanya.

Sebelumnya, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti mengusulkan agar Kompolnas diberikan payung hukum yang kuat berbentuk Undang-Undang.

Hal itu berkaitan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang merekomendasikan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal bagi Polri.

Berbagai rekomendasi itu, di antaranya anggota ex officio tidak menjadi anggota serta tugas dan kewenangan diperluas, salah satunya memiliki kesempatan melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa KPRP merekomendasikan agar sembilan orang anggota Kompolnas nantinya berasal dari perwakilan masyarakat.

"Perwakilan dari pati (perwira tinggi) Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni, tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas, kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Kira-kira seperti itu," katanya.

Tidak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial sehingga rekomendasi yang dikeluarkan harus dilaksanakan oleh Polri.