Modus Kiai Cabuli 50 Santri, Doktrin Korban Menurut Supaya Dapat Menyerap Ilmu
M.Risman Noor May 07, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perbuatan mencabuli santri ternyata sudah dilakukan kiai Ashari selama 4 tahun.

Modus mengelabui santri, kiai mengatakan kalau harus menurut agar cepat menyerap ilmu.

Meminta santri memijat kiai dan menyuruh masuk kamar hingga akhirnya dicabuli.

Bahkan satu santri mengaku sampai 10 kali dicabuli kiai Ashari (51), pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Material Bangunan Sudah Masuk, Proses Rehabilitasi Bangunan SDN Binuang 10 Tapin Dimulai

Baca juga: Pertanian Masih Jadi Penopang Utama Lapangan Kerja di Kalsel

Kini Ashari menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati dan ditangkap polisi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, tersangka memberi doktrin kepada korban supaya menurut.

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru, ini doktrin yang disampaikan kepada korban," ungkap Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Berdasar keterangan satu korban yang melapor, pencabulan ini dilakukan AS sebanyak 10 kali dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.

"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban, kemudian korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan," urai Jaka.

Setelah dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda, korban menceritakan kepada ayahnya.

Sang ayah lalu melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian.

Baca juga: Akses Jalan TMMD di Pantai Ulin Simpur HSS Dipastikan Memberikan Dampak Ekonomi Semakin Baik

Setelah mangkir dan melarikan diri, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi.

"Tim gabungan melakukan penangkapan di Wonogiri, tepatnya di Masjid Agung Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri."

"Jadi dua hari setelah mangkir atau melarikan diri, 2x24 jam, tim berhasil melakukan penangkapan tersangka," ungkapnya.

Polisi juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap AS ialah:

Pasal 76E Jo. Pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun

Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 Ayat 1 Huruf E UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun

Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun

Kiai tersangka pencabulan tersebut diketahui sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebelum ditangkap, AS disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Dika mengungkapkan, AS sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah.

Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ungkap Dika, Kamis, dilansir TribunJateng.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

Baca juga: Jadwal Hasil Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2026, Perayaan Berpotensi Bersamaan

Sempat Buron

Sempat buron, Kiai Ashari yang mencabuli 50 santri akhrinya ditangkap polisi.

Tersangka diringkus di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026). Sopir pribadi Ashari juga turut diamankan polisi. 

Selasa, 28 April 2026 Ashari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2026, telah dijadwalkan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. 

Namun, Ashari mangkir dan diketahui telah melarikan diri dari kediamannya di Pati.

Pada tanggal 4-6 Mei 2026, pengejaran intensif dilakukan kepolisian lintas provinsi, meliputi wilayah Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.

Kasus dugaan pelecehan massal yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari, memasuki babak baru setelah pelarian tersangka berakhir di tangan pihak kepolisian. 

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan atensi khusus dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Wakil Menteri Agama RI, Romo Syafii, menyatakan bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan agama. 

Sanksi administratif berat kini menanti pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii, Rabu (6/5/2026) dalam Tribunews.com

(Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.