Pemicu Suami Tikam Istri yang Sedang Tidur dengan Anak, Sempat Tuding Selingkuh
Noval Andriansyah May 08, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemicu suami di Pringsewu, Lampung nekat menikam istrinya yang sedang tidur bersama anak akhirnya terungkap. 

Pelaku diduga terbakar emosi karena lama dibukakan pintu dan diliputi rasa cemburu terhadap korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Korban diketahui bernama Karyati (32), sementara pelaku merupakan suaminya sendiri, BI (35).

Malam itu, BI yang baru pulang bekerja justru datang dalam kondisi emosi. Tak lama setelah masuk rumah, ia langsung menyerang istrinya menggunakan senjata tajam saat korban tengah tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.

Baca juga: Pemicu BN Nekat Tikam Kakak Iparnya hingga Meninggal Dunia di Lampung Tengah

Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Kurang dari satu jam setelah kejadian, BI berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan, pelaku merupakan sopir angkutan asal Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

“Pelaku tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya dan dua anaknya,” ujar Sugiyanto, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku pulang kerja lalu mengetuk pintu rumah. Namun karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku diduga tersulut emosi.

Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, BI langsung masuk ke rumah dan menuju kamar tempat istrinya tidur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban yang saat itu tengah tertidur bersama anak mereka.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, mulai dari lengan, paha, hingga perut.

Korban yang bersimbah darah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus polisi.

“Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkusnya di tempat persembunyian,” kata Sugiyanto.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Terkait motif, polisi menyebut tindakan BI dipicu dua hal, yakni emosi sesaat dan rasa cemburu berlebihan terhadap istrinya.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Sugiyanto.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi kekerasan itu bukan kali pertama dilakukan BI kepada istrinya.

Sebelumnya, pelaku disebut sudah beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga, meski tanpa menggunakan senjata tajam.

Kini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.