11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Jadi Temuan BPOM Terbaru 2026
Array A Argus May 08, 2026 11:55 AM
TRIBUN-MEDAN.COM,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya 11 kosmetik berbahaya di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan 11 kosmetik berbahaya itu berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
Ia melanjutkan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Baca juga: Motor Bekas Layak Pakai di Tahun 2026: Andal untuk Operasional
Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Taruna, dikutip dari laman BPOM, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPOM, kosmetik berbahaya ini mengandung bahan yang dilarang, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA - Daftar 13 produk kosmetik ilegal menurut BPOM, mengandung zat berbahaya seperti merkuri. (BPOM) (BPOM)
Baca juga: Daftar Skincare Remaja yang Lulus BPOM Serta Aman di Kulit
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin.
Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.
Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker.
Baca juga: Motor Matic Hemat BBM yang Masih Layak Digunakan di Tahun 2026
Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
11 kosmetik berbahaya yang dilarang edar di Indonesia
Pemilik nomor izin edar: PT Skinsol Kosmetik Industri
Temuan: Mengandung merkuri
MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
Pemilik nomor izin edar: PT Tjhindatama Mulia
Temuan: Mengandung pewarna merah K10
SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
Pemilik nomor izin edar: PT Rohto Laboratories Indonesia
Temuan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
Pemilik nomor izin edar: PT Rohto Laboratories Indonesia
Temuan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
Pemilik nomor izin edar: CV Nosin Indonesia
Temuan: Mengandung deksametason
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
Pemilik nomor izin edar: CV Nosin Indonesia
Temuan: Mengandung deksametason
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Pemilik nomor izin edar: -
Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Pemilik nomor izin edar: -
Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Pemilik nomor izin edar: -
Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
Ciri-ciri Kosmetik Berbahaya
Kosmetik berbahaya biasanya memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali dari kemasan, sifat fisik, janji iklan, hingga efeknya pada kulit. Berikut penjelasannya secara rinci:
Dari Kemasan dan Label
Tidak memiliki izin edar resmi: Kosmetik yang aman wajib terdaftar di BPOM dan memiliki nomor izin edar yang tercantum jelas pada kemasan. Produk yang tidak memiliki nomor ini, atau nomornya tidak dapat diverifikasi, kemungkinan besar belum melewati uji keamanan dan berpotensi berbahaya. Selain itu, kemasan yang polos, tidak mencantumkan nama produsen dan alamat yang jelas, tidak ada tanggal kedaluwarsa, serta tidak menyertakan daftar komposisi dan cara penggunaan juga merupakan tanda bahaya.
Kemasan rusak atau tidak rapi: Kemasan yang rusak, bocor, atau tertutup tidak rapi dapat menyebabkan produk terkontaminasi oleh bakteri atau zat lain yang berbahaya bagi kulit. Selain itu, kemasan yang terlihat murahan atau tidak standar juga bisa menjadi tanda bahwa produk tersebut diproduksi secara tidak sah atau tidak memenuhi standar kualitas.
Dari Sifat Fisik
Tekstur tidak wajar: Kosmetik berbahaya sering kali memiliki tekstur yang berbeda dari produk sejenis yang aman. Misalnya, terlalu lengket, kasar, berpasir, terlalu kental, atau terlalu cair. Tekstur yang tidak wajar ini bisa disebabkan oleh penggunaan bahan pengisi atau pengental yang tidak sesuai standar, atau karena adanya pencampuran zat berbahaya.
Warna tidak alami atau berubah: Warna kosmetik yang terlalu cerah, mencolok, atau tidak alami patut dicurigai karena mungkin mengandung pewarna sintetis yang dilarang atau berbahaya. Selain itu, jika warna produk berubah menjadi gelap atau pudar dengan cepat, terutama saat terkena sinar matahari, ini juga bisa menjadi tanda adanya kandungan zat berbahaya seperti merkuri.
Aroma menyengat atau tidak biasa: Kosmetik yang aman biasanya memiliki aroma yang lembut dan menyenangkan, atau bahkan tidak berbau sama sekali. Sebaliknya, kosmetik berbahaya sering kali memiliki aroma yang sangat kuat, menyengat, tidak sedap, atau bahkan berbau seperti logam atau bahan kimia keras. Bau logam, misalnya, sering kali menandakan adanya kandungan merkuri dalam produk.
Dari Janji dan Harga
Menjanjikan hasil instan: Iklan kosmetik yang mengklaim dapat memberikan hasil yang sangat cepat dan luar biasa, seperti memutihkan kulit dalam hitungan hari, menghilangkan noda atau kerutan dalam waktu singkat, atau membuat kulit menjadi sangat halus dan cerah secara instan, patut dicurigai. Hasil yang terlalu cepat biasanya dicapai dengan menggunakan zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid dalam dosis tinggi, yang meskipun memberikan efek seketika, dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh dalam jangka panjang.
Harga terlalu murah: Harga kosmetik yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk sejenis lainnya di pasaran juga bisa menjadi tanda bahaya. Biaya produksi kosmetik yang aman dan berkualitas biasanya tidak murah karena membutuhkan bahan baku yang berkualitas tinggi, proses produksi yang terkontrol, serta uji keamanan dan efektivitas yang ketat. Oleh karena itu, jika ada produk yang dijual dengan harga yang sangat murah dan tidak masuk akal, kemungkinan besar produk tersebut menggunakan bahan baku yang murah dan berbahaya, atau bahkan merupakan produk palsu atau ilegal.
Dari Efek Penggunaan
Menyebabkan reaksi negatif pada kulit: Ini adalah tanda yang paling jelas dan nyata bahwa kosmetik tersebut berbahaya. Jika setelah menggunakan produk, kulit terasa panas, perih, kemerahan, gatal, bengkak, mengelupas secara berlebihan, atau muncul ruam dan jerawat yang parah, segera hentikan penggunaan produk tersebut. Reaksi negatif ini bisa disebabkan oleh iritasi akibat zat kimia berbahaya, atau karena alergi terhadap salah satu kandungan dalam produk.
Efek jangka panjang yang buruk: Selain reaksi negatif yang langsung terasa, penggunaan kosmetik berbahaya dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kerusakan kulit yang permanen, seperti perubahan warna kulit, penipisan kulit, kerutan dini, hingga risiko terkena kanker kulit. Selain itu, zat berbahaya dalam kosmetik juga dapat diserap ke dalam aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya, seperti ginjal, hati, dan sistem saraf.
Untuk menghindari bahaya kosmetik yang berbahaya, disarankan untuk selalu membeli produk dari tempat yang terpercaya, memeriksa nomor izin edar di situs resmi BPOM, membaca label dan komposisi dengan teliti, serta melakukan tes sensitivitas pada bagian kecil kulit sebelum menggunakan produk secara keseluruhan.
Jika Anda mengalami masalah kesehatan akibat penggunaan kosmetik, segera hubungi dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang.
Soal temuan 11 kosmetik berbahaya
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.(ray/tribun-medan.com)