Relokasi Pasar Tani Nunukan Tuai Penolakan, Pedagang Nilai Lokasi Baru Tidak Strategis
Junisah May 08, 2026 02:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari kawasan alun-alun Nunukan mendadak memicu polemik.  Pedagang menolak dipindahkan ke kawasan Tanah Merah dan menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah menyeluruh.

Penolakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026), di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Kalimantan Utara.

Suasana rapat berlangsung serius saat para pedagang menyampaikan keresahan mereka di hadapan anggota DPRD Nunukan, pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian.

Baca juga: Ini Alasan Pasar Tani Nunukan Ditutup 10 Mei 2026, Pedagang Dipindah ke Jalan Bahari

Pedagang mengungkapkan Pasar Tani sudah berdiri sejak 2019 dan awalnya dibentuk sebagai wadah petani lokal menjual hasil pertanian secara langsung kepada masyarakat.

Kini jumlah pelaku usaha yang bergabung disebut mencapai sekitar 220 orang, mulai dari petani hingga pelaku UMKM.

Menurut mereka, Alun-alun Nunukan menjadi lokasi strategis yang ramai pengunjung dan menopang penghasilan ratusan keluarga.

Namun para pedagang khawatir jika dipindahkan ke Tanah Merah, pendapatan mereka akan menurun drastis karena lokasi dianggap kurang strategis.
Tak hanya itu, lokasi relokasi juga dipersoalkan karena disebut berada di badan jalan.

“Kalau berjualan di badan jalan, itu bisa membahayakan pengguna jalan dan berpotensi melanggar aturan,” kata perwakilan pedagang.

Baca juga: Rencana Relokasi Pasar Tani Alun-alun Nunukan Picu Protes Pedagang, Pemerintah Tegaskan Fungsi RTH

Dalam forum tersebut, para pedagang bahkan menilai keputusan relokasi terlalu dipaksakan dan terkesan tanpa legitimasi kuat dari kepala daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Muhtar, menegaskan aktivitas Pasar Tani di Alun-alun melanggar aturan karena berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan trotoar.

Ia juga menyebut pemerintah daerah telah menyediakan pasar resmi seperti Pasar Yamaker, Pasar Inhutani, Pasar Pagi dan Pasar Sedadap.

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari anggota DPRD Nunukan.

Anggota DPRD Nunukan Ahmad Triady menilai pemerintah perlu mencari solusi yang lebih tepat.

“Kalau di Alun-alun dianggap melanggar, sementara di Tanah Merah juga melanggar, kenapa tidak dibuat payung hukum agar tetap bisa berjalan?” ujarnya.

PKL di Pasar Tani Nunukan tolak relokasi 02 08052026
RDP DPRD NUNUKAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi Pasar Tani di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026). Pedagang menyampaikan penolakan terhadap pemindahan ke kawasan Tanah Merah.

Sementara Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein mengingatkan persoalan Pasar Tani sudah menjadi polemik sejak pemerintahan sebelumnya.

Ia juga menyoroti keluhan pedagang pasar lain karena Pasar Tani tidak hanya menjual hasil pertanian, tetapi juga ikan.

Meski begitu, DPRD meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak gegabah melakukan penertiban.

Hasil RDP akhirnya memutuskan relokasi Pasar Tani yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026 resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Meski relokasi ditunda, pemerintah daerah tetap akan melakukan penertiban kawasan Alun-alun sambil menunggu penataan lanjutan.

Situasi ini diperkirakan masih berpotensi memanas apabila belum ada titik temu antara pemerintah daerah dan para pedagang Pasar Tani.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.