Pria Jombang Mabuk dan Ancam Pakai Senjata Tajam, Warga Pilih Lapor Polisi
Titis Jati Permata May 08, 2026 03:50 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang pria lanjut usia berinisial WW (60), warga Kecamatan Wonosalam, Jombang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan teror terhadap satu keluarga dengan senjata tajam.  

Peristiwa yang terjadi di Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Senin (4/5/2026) sore hingga malam itu sempat meresahkan warga, karena pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk sambil berteriak dan membuat keributan di sekitar rumah korban.  

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya WW mendatangi rumah seorang warga, sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Saat itu, warga sempat meminta pelaku meninggalkan lokasi karena dinilai mengganggu ketertiban," kata warga bernama Jumai dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, Jumat (8/5/2026).

Namun situasi kembali memanas dua jam kemudian. 

Baca juga: Berkah Perajin Tasbih Manik-Manik Khas Gudo Jombang saat Musim Haji 2026

Pelaku kembali mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB sambil menggeber sepeda motornya di depan rumah korban. 

"WW juga membawa sejumlah senjata tajam dan melontarkan ancaman kepada penghuni rumah," ungkapnya.

Ancam Korban Bersama Keluarganya

Korban berinisial RTA (19) bersama anggota keluarganya disebut mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku. 

Warga yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam.

Petugas kepolisian bersama warga akhirnya berhasil mengamankan WW di kawasan depan SDN Carangwulung 3 sebelum situasi berkembang lebih jauh.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

"Pelaku mengancam keselamatan pelapor beserta keluarganya. Dugaan sementara tindakan tersebut dipicu pengaruh minuman keras," ucap AKP Dimas, dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, pada Jumat (8/5/2026).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, yakni pisau berukuran 40 sentimeter bergagang kayu, pisau sepanjang 28 sentimeter dengan gagang merah hitam, serta pisau kecil sepanjang 19 sentimeter bergagang plastik.

"Sementara sebuah gergaji yang juga sempat dipakai pelaku saat melakukan ancaman masih dalam proses pencarian oleh petugas," ujarnya melanjutkan.

Warga Diimbau Melapor Jika Ada Kejadian Meresahkan

Kini WW harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan ancaman kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.