SURYA.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Persidangan bahkan sempat diwarnai adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum.
Keributan terjadi ketika mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan keterangan sebagai ahli meringankan untuk pihak terdakwa.
Situasi mulai memanas ketika salah satu jaksa menilai penjelasan Agung melebar dari konteks pertanyaan yang diajukan dalam sidang.
“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, sempat mengingatkan agar ahli tetap fokus pada bidang keahliannya. Namun, Agung menegaskan dirinya memahami persoalan yang sedang dibahas.
“Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari jaksa.
“Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” balas JPU.
Ketegangan semakin meningkat setelah penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut menyela.
“Sikap Anda! ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.
Jaksa kemudian membalas dengan nada tinggi.
“Enggak sopan Anda.”
Adu argumen pun tak terhindarkan.
“Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” ujar Ari Yusuf.
Majelis hakim beberapa kali mencoba menenangkan suasana persidangan.
“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” kata Hakim Purwanto.
Namun, suasana belum langsung mereda.
“Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu,” kata salah satu jaksa.
Hakim akhirnya mengetuk palu dan memperingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan.
“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,” tegas hakim.
Setelah itu, persidangan kembali berjalan kondusif dan pemeriksaan ahli dilanjutkan.
Dalam keterangannya, Agung Firman Sampurna melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan dalam perkara ini.
Ia menilai audit kerugian negara senilai Rp1,5 triliun tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara dan bersifat asumtif.
“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung.
Menurutnya, audit tersebut tidak menggunakan standar resmi sebagaimana ketentuan BPK.
“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” ujarnya.
Agung menegaskan, secara formal maupun substansi, laporan audit tersebut tidak layak dijadikan alat bukti di persidangan.
“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Agung menyebut ada tiga syarat utama agar perhitungan kerugian negara dianggap sah, yakni kewenangan lembaga pemeriksa, adanya indikasi kecurangan, serta metode perhitungan yang sesuai standar.
Namun, ia menilai ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam audit BPKP terkait pengadaan Chromebook.
“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Agung.
“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tegasnya.
Persidangan kasus Chromebook kini tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi pengadaan laptop, tetapi mulai bergerak pada perdebatan soal validitas audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Keterangan Agung Firman Sampurna berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pembelaan pihak terdakwa, terutama karena ia menyoroti metode audit, standar pemeriksaan, hingga kewenangan dalam penghitungan kerugian negara.
Di sisi lain, jaksa kemungkinan akan berupaya mempertahankan legitimasi audit BPKP sebagai alat bukti utama. Polemik inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah persidangan berikutnya.
Agung Firman Sampurna lahir 19 November 1971.
Ia adalah birokrat Indonesia yang menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia antara tahun 2019 dan 2022.
Agung terpilih secara aklamasi oleh sembilan anggota BPK menggantikan Moermahadi Soerja Djanegara.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota I BPK-RI periode 2014–2019,[3][4] Anggota III (2012–2013), dan Anggota V (2013–2014).
Penerima Bintang Mahaputra Nararya ini pula turut aktif untuk meningkatkan serta mendorong mahasiswa agar meningkatkan produktivitas tulis karya ilmiah. Sebab, Menurut komisioner asal palembang ini menilai karya tulis ilmiah akademika Indonesia masih sangat rendah.
Oleh karena itu, Agung Firman Sampurna banyak terlibat dalam kegiatan pelatihan, riset, seminar dan berbagai forum lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.[6]
Ia dikenal sebagai anak tokoh Partai Golkar, Kahar Muzakir.[7] Selain itu juga beliau merupakan putra daerah Sumatera Selatan yang berasal dari Pengaturan, Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Karier: