Polsek Sewon Amankan Warga Banguntapan Usai Jambret Kalung 10 Gram di Pendowoharjo
Hari Susmayanti May 08, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan satu kalung emas milik seorang lansia inisial S (72), warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, pelaku pencurian merupakan warga Banguntapan, Kabupaten Bantul berinisial DM alias G (42).

Adapun kasus penjambretan itu terjadi pada akhir April lalu di depan rumah milik korban.

"Adapun tindak kejadian pencurian berlangsung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB," katanya, kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Kronologi Kejadian

Rita menjelaskan, penjambretan ini bermula saat korban saat itu sedang berada di jalan depan rumah sekitar pukul 08.30 WIB.

Tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic datang dari arah barat menuju ke timur.

Baca juga: Hasuna Tour & Travel Berangkatkan 227 Jemaah Haji, Usung Konsep Unggulan Ramah Lansia

Orang tidak dikenal tersebut langsung memepet korban dan mengambil dengan paksa kalung yang dipakai oleh korban. 

"Kalung emas itu memiliki berat 10 gram dan satu liontin seberat 2,5 gram. Sehingga, korban memiliki kerugian total sekitar Rp20.000.000," ucap dia.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Unit Reskirm Polsek Sewon melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan para saksi dan keterangan di lapangan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengamanan terhadap diduga pelaku tersebut," jelasnya. 

Terduga pelaku itu mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Selanjutnya terduga pelaku yakni G diamankan di Mapolsek Sewon guna dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Terkait motif pelaku, masih didalami," tutup dia.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.