TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang terus menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan Kejati Sulawesi Utara sebagai tersangka.
Yang terbaru yakni Bupati Sitaro Chyntia Kalangit juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Chyntia ditahan di Rutan Kelas IIA Manado atau Rutan Malendeng, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, sejak Rabu (6/5/2026) malam.
Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan sekaligus Pelaksana Harian Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, memastikan Chyntia dalam kondisi sehat sejak masuk tahanan.
“Kondisi Bupati Sitaro baik-baik saja,” ujar Wahyono, Kamis (7/5/2026).
Sama halnya dengan Chyntia, kondisi keempat tersangka yang sudah lebih dulu masuk juga dalam keadaan baik.
Chyntia yang baru masuk ditempatkan sementara di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Hal ini sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di rutan.
Sementara itu, tahanan lain yang telah lebih lama berada di Rutan Malendeng sudah ditempatkan di sel hunian umum bersama warga binaan lainnya.
“Sementara lainnya sudah bergabung dengan sel hunian pada umumnya karena sudah berada lama di rutan,” ujar Wahyono.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi dana bantuan Gunung Ruang:
1. Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit
2. Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj
3. Mantan Pj Bupati Sitaro dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Joy Oroh
4. Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune
5. Pengusaha, Denny Tondolambung
Kajati Sulut menetapkan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan kepada korban bencana Gunung Ruang Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Kalangit langsung ditahan usai penetapan tersebut.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit punya sejumlah peran dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai," katanya.
Lanjut dia, tersangka terlibat dalam pengorganisiran penyaluran bahan material serta membiarkan penyaluran bantuan berlarut-larut.
"Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukkan ke lima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak," kata dia.
Hal lain yang menjerat Bupati adalah mengakomodir bahan material yang akan disalurkan dengan tujuan beroleh keuntungan.
Serta memerintahkan Kalak tunjuk toko berdasarkan kekerabatan mantan tim sukses.
"Namun bukan toko bangunan," kata dia.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Kalau pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedang pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Ia membeber, awalnya Kalangit diperiksa sebagai saksi.
Statusnya kemudian ditingkatkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti.
"Diduga keras telah melakukan korupsi," kata dia.
Selanjutnya, ungkap dia, tersangka akan ditahan dengan masa penahanan 20 hari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan peran keempat tersangka saat konferensi pers.
"Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini," tuturnya.
Dalam penyelidikan, Joicson Sagune diduga tidak mengendalikan dana siap pakai dari pemerintah pusat serta menyampaikan laporan kemajuan yang tidak sesuai fakta kepada Kepala BNPB.
Joicson juga disebut menunjuk enam toko rekanan penyedia material dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil seng di toko tertentu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Deni Tonolambung sebagai pihak swasta diduga terlibat dalam pengorganisasian pengadaan material seng spartan.
Ia disebut mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan tersebut, serta menunda penyaluran bahan material.
Ironisnya, usaha yang dimilikinya diketahui bukan toko material, melainkan toko sembako.
Kemudian Sekda Sitaro Denny Kondoj, diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran DSP.
Ia juga disebut mengetahui dan membiarkan keterlambatan penyaluran bantuan, termasuk proses pengorganisasian yang dilakukan oleh Kepala BPBD.
Terakhir Joy Oroh, selaku mantan Penjabat Bupati Sitaro.
Ia diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan penyaluran bantuan.
Ia bahkan sempat menyatakan kesanggupan menyelesaikan penyaluran DSP pada Maret 2025, namun realisasinya baru dimulai pada Juli 2025.
Baca juga: Kondisi Terkini Bupati Sitaro Chyntia Kalangit di Rutan Kelas IIA Manado, Ditempatkan di Sel Khusus
(TribunManado.co.id)
_
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini