Korban Kiai Ashari Ngaku Diminta Tidur Bareng Modus Sembuhkan Penyakit, Cabuli 50 Santriwati
Evan Saputra May 08, 2026 06:23 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Salah satu korban pelecehan Ashari, Tari, ngaku disuruh tidur bareng dengan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo tersebut.

Saat mengajak tidur bareng, Ashari beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada dalam diri Tari.

Menurut penerawangan Ashari, Tari memiliki penyakit iri hati dan juga dengki.

Oleh karenanya, dengan modus tidur bersama, Ashari mencoba meyakinkan Tari bahwa penyakitnya tersebut akan hilang.

Adapun pengakuan mengejutkan ini disampaikan Tari saat ia hadir dalam Podcast Denny Sumargo.

Tari adalah satu di antara puluhan santriwati yang diduga pernah dilecehkan Kiai Ashari.

Baca juga: Biodata Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam podcast bersama artis Denny Sumargo, Tari menceritakan awal mula dirinya diperlakukan tak senonoh oleh Ashari.

Kejadian bermula saat Tari duduk di kelas 9 SMP.

Di pesantren tersebut, Tari yang sudah karib dengan Kiai Ashari secara tiba-tiba disuruh untuk memijat pemilik ponpes tersebut.

Setelah disuruh pijat, wajah Tari pun dicium.

Namun kata Tari, kebiasaan Kiai Ashari mencium wanita itu adalah hal lumrah yang dilakukannya di lingkungan pesantren.

"Awal mulanya disuruh mijetin. Terus dicium. Kalau udah selesai kan pamitan, terus dicium (pipi kanan kiri bibir), di situ biasa, kalau sudah ndalem sama pak Kiai biasa. Tapi kalau santri biasa cuma salam tangan," ungkap Tari.

Seiring berjalannya waktu, Tari tak cuma disuruh memijat Ashari saja.

Ia juga diminta beberapa kali menemani sang Kiai berziarah hingga datang ke acara sholawatan.

Di situlah Tari mendapatkan perlakuan tak biasa yakni disuruh menemani Kiai Ashari tidur di kamar.

"Berjalannya seiring waktu, terus bertahap, sering diajak ziarah, diajak pergi sholawatan. Biasanya berdua, biasanya rame-rame. Kalau santri kan melekatnya harus tawadu," pungkas Tari.

"Pas ziarah enggak ada perbuatan aneh-aneh?" tanya Denny Sumargo alias Densu.

"Kalau abis ziarah sama sholawatan, biasanya langsung diajak nemenin tidur. Enggak sampai berhubungan sih," ujar Tari.

"Tidur maksudnya tidur satu kamar? lah dalilnya apa?" tanya Densu penasaran.

"Kalau kesannya itu, katanya, di sana kan ada guru torikoh, bilangnya disuruh guru torikoh itu, ini bagian dari nyembuhin sakit," jawab Tari.

Terkejut mendengar cerita Tari, Densu pun kembali bertanya.

Hingga Tari pun blak-blakan soal alibi Ashari nekat mengajak santriwatinya tidur bareng di kamar.

Baca juga: Biodata Irwan Mussry Suami Kedua Maia Estianty, Dikasihani Ahmad Dhani, Sebut Eks Istri Tak Bahagia

Kata Tari, Ashari menyebut bahwa dengan tidur bareng dengannya, penyakit iri dengki di hati Tari bisa sembuh.

"Lah emangnya kamu sakit?" tanya Densu.

"Katanya gitu, saya banyak iri, saya banyak penyakit dalam, semacam iri dengki, banyak fitnah," ujar Tari.

"Oh jadi ceritanya dia melihat kamu, terus dia menerawang," pungkas Densu.

"Iya. (Kata kiai) 'kamu itu banyak sakitnya, kamu itu iri dengki, obatnya gini'," ucap Tari.

"Oh obatnya tidur bareng?" tanya Densu.

"Iya, salah satu obat. Aku enggak nangkepnya gimana gimana. Cuma aku mikir 'emang aku seburuk itu'. Kadang mau kadang menolak juga. Takut sih pak, aku enggak pernah tidur beneran, cuma merem aja," ungkap Tari.

Setelah sering diajak tidur bareng, Tari pun kian syok saat diminta melakukan hal menjijikan.

Yaitu Tari disuruh memasukkan alat kelamin Ashari ke mulutnya.

Lagi-lagi, Ashari mengurai alasan aneh agar santriwatinya melakukan hal tak senonoh tersebut.

"Pernah satu kejadian pak Kiai sampai bilang disuruh emut (alat kelamin), biar nanti ada darah daging di tubuh saya," ungkap Tari.

"Inisial A ini keinginanya itu memasukkan alat kelaminnya di mulut, ditelan, agar diakui nabi dan umat dan guru torikohnya," sambung pengacara Tari.

Kabur, Ashari Berhasil Ditangkap di Wonogiri

Pelarian kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir.

Ashari pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ditangkap polisi dalam pelariannya di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026).

Ashari melarikan diri dari ponpes sejak tiga bulan lalu. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi.

Ashari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 28 April 2026, sempat ke Bogor lalu Kudus dan pelariannya berakhir di Wonogiri.

Selama kabur, ada yang melihat ia berada di Kudus. Hingga akhirnya ia tertangkap di Wonogiri.

Sebelum ditangkap, AS diketahui sempat melarikan diri ke Bogor dengan bantuan sopir pribadinya.

Setelah sopir tersebut kembali ke Jawa Tengah, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri menggunakan travel untuk menghindari pelacakan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan tersangka ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

“Tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jatanras Polda Jateng,” tegas Anwar kepada wartawan, Kamis siang.

Menurut Anwar, pelarian AS berakhir di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Iya betul pukul 04.45 WIB , di tempat persembunyiannya rumah juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kec. Purwantoro Kab. Wonogiri, setelah sempat kabur ke Bogor diantar oleh driver-nya, driver-nya pulang dan tersangka ke Wonogiri naik travel,” ungkapnya.

Sembunyi ke Rumah Juru Kunci

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkap pelarian Kiai Ashari, tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. 

Ternyata selama pelariannya menghindari kejaran petugas, Ashari tidak bergerak sendirian.

Ia dibantu sopir pribadi yang mengantarnya berpindah-pindah lokasi hingga sampai ke wilayah pelosok Wonogiri.

Selama di Wonogiri, Kiai Ashari bersembunyi di kediaman juru kunci sebuah petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, sebelum akhirnya diringkus polisi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

“Di tempat persembunyiannya rumah juru kunci petilasan,” kata Nasir.

Penangkapan Kiai Ashari dilakukan bersamaan dengan diamankannya sang sopir pribadi yang setia mendampinginya selama menjadi buronan. 

Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai status hukum sang sopir tersebut, apakah terlibat aktif membantu pelarian atau sekadar menjalankan perintah. 

"Diantar driver-nya. Sudah diamankan," ujar Nasir singkat. Langkah jemput paksa ini diambil setelah Ashari dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ashari ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 WIB. Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolresta Pati.

Sebelum ditangkap, Ashari disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Ashari sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah. Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat. Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.
 
Ia kemudian berhasil ditangkap di Wonogiri.

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026), masih dari TribunJateng.com.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Posbelitung.co/TribunnewsBogor.com/TribunJateng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.