Kronologi Kiai AS Tersangka Dugaan Pencabulan 50 Santriwati Tertangkap di Wonogiri
Moh. Habib Asyhad May 08, 2026 07:34 PM

Kiai AS, tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap di Wonogiri.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Setelah berhari-hari, Kiai AS tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap di Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Kiai AS ditangkap bersama sopir pribadinya.

Dilaporkan Kompas.com, penangkapan Kiai AS terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.05 di Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 28 April 2026 lalu.

Kiai AS kemudian melarikan diri dan menjadi buron setelah tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Awalnya dia dikira melarikan diri ke luar Jateng, tapi setelah dilakukan pencarian, tersangka ternyata berada di Wonogiri.

Menurut keterangan Kepala Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah AKP Rio Adi Putra, timnya mendapat perintah untuk mendukung Polresta Pati melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka yang diketahui berada di sekitar Purwantoro, Wonogiri. Lalu pada Rabu, 6 Mei 2026, tim langsung bergerak setelah menerima informasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka berada di daerah Purwantoro, Wonogiri. Tim kemudian melakukan surveillance atau pengawasan di lapangan.

Sehari kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB, tim berpapasan dengan tersangka di jalan desa. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Dari kecurigaan tersebut, tim langsung membuntuti kendaraan melewati jalan setapak perbukitan di mana pengendari itu semakin memacu motornya dengan kencang sehingga tim semakin curiga. Ketika tiba di jalan buntu, tim menghentikan pengendara tersebut.

Rupanya tersangka sempat mengeluarkan identitas palsu dan berusaha kabur. Tapi tim sudah mengantongi foto tersangka sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengaku.

"Akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengaku bernama A," ujar Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Rupanya, Kiai AS sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat meski akhirnya tetap tertangkap juga. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, AS bersikap tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Tapi terduga pelaku dinyatakan hilang setelah mangkir dari panggilan polisi pada Senin (4/5/2026). Polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran untuk meringkus tersangka yang diketahui sudah kabur keluar Pati.

“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” jelas Dika dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Di Wonogiri, tersangka ngumpet di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan bahwa tersangka sempat kabur ke Bogor dengan bantuan sopir pribadi.

Setelah diringkus, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah sempat kabur ke Bogor diantar oleh driver-nya, driver-nya pulang dan tersangka ke Wonogiri naik travel," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Saat dalam pelarian, Kiai AS rupanya tidak bergerak sendirian. Dia dibantu oleh sopir pribadinya yang mengantarnya berpindah-pindah lokasi hingga sampai ke wilayah pelosok Wonogiri. Meski begitu, polisi belum memberikan rincian mengenai status hukum sopir itu.

Langkah jemput paksa ini diambil setelah AS dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan langkah persuasif melalui keluarga tersangka sebelum memutuskan untuk melakukan pengejaran.

“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Artanto.

Kiai AS disebut melakukan perbuatan cabul sejak 2020. Meski begitu, dia baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026. Kok bisa lama sekali?

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, alasan utama di balik lamanya penanganan kasus adalah karena Polresta Pati baru mendapat laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AS pada Juli 2024.

Korban baru berani melapor setelah lulus dan keluar dari pondok pesantren tersebut. "Jadi, awal pelaporan tahun 2024 hanya lima korban yang sudah melaporkan," ujar Dika dilansir dari kanal YouTube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Di tengah proses, ada juga tiga korban mencabut laporan. Hal ini, menurut Dika, membuat proses hukum sempat terhambat.

"Seiring berjalannya waktu kita mengumpulkan barang bukti, akhirnya pada tahun 2026 kita yakin terkait semua tindak pidana dan kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," jelas Dika.

Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, tersangka mencabuli korban sebanyak sepuluh kali di lokasi berbeda. Hal tersebut dilakukan dengan meminta korban memijat tersangka lalu masuk ke kamar.

"Kemudian setelah dilakukan lalu dengan waktu berbeda. Korban menceritakan kepada ayahnya," kata Jaka. “Kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian.”

Tersangka juga memperdaya korban dengan mendoktrin supaya santriwati patuh dengan guru.

AS dijerat beberapa pasal berat, yakni Pasal 76 huruf E junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, membeberkan pola mengerikan di balik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Kiai AS di Kabupaten Pati.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku disebut memanfaatkan doktrin spiritual untuk memanipulasi mental para santriwati. Ema menyebut pelaku meyakinkan korban bahwa dalam diri mereka terdapat pengaruh negatif, seperti sifat iri, dengki, atau pengaruh setan yang harus segera "dibersihkan" melalui ritual khusus.

“Modusnya hampir sama di beberapa boarding school terutama pesantren. Korban diyakinkan bahwa mereka punya sifat iri, dengki, atau pengaruh setan yang harus dibersihkan,” kata Ema saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Tak hanya itu, pelaku juga memiliki kemampuan khusus yang membuat para santriwati merasa takut sekaligus percaya. Setelah korban terjebak dalam manipulasi psikologis tersebut, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan meminta korban memijat hingga memaksa melepas pakaian dengan dalih pengobatan spiritual.

Ema secara terbuka mengungkap rincian pelecehan tersebut agar masyarakat waspada terhadap bentuk kekerasan seksual yang sering disamarkan dengan bahasa agama. “Korban kemudian mengalami pelecehan seksual. Ada yang disuruh mengulum alat kelamin pelaku sampai keluar mani lalu diminta meminumnya,” ungkap Ema.

Menurutnya, relasi kuasa yang sangat kuat di lingkungan pesantren membuat korban merasa bahwa apa pun yang diperintahkan oleh seorang kiai adalah sebuah kebenaran, sehingga mereka enggan mempertanyakan apalagi melapor.

Sementara itu, menurut Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, para korban diduga sengaja dipilih dari kalangan masyarakat tidak mampu dan anak yatim karena mereka dianggap lebih rentan untuk ditekan. Banyak dari santri tersebut tinggal secara gratis dan mendapatkan beasiswa di pondok pesantren tersebut.

Kondisi ketergantungan ekonomi inilah yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk membungkam korban selama bertahun-tahun.

“Mereka ditakut-takuti kalau nanti tidak mau ikut anjuran dari oknum tersebut mereka akan diganti (dengan santri baru lainnya),” kata Gus Yasin saat ditemui di Kota Semarang, Kamis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.