Harga TBS Tak Sesuai Ketetapan Dinas Perkebunan Sulbar Awasi 3 Perusahaan Sawit, Janji Semua Dibina
Ilham Mulyawan May 08, 2026 08:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM — Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong beserta staf, melaksanakan kunjungan pembinaan dan pengawasan ke tiga perusahaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah, Kamis (7/5/2026).

Perusahaan yang dikunjungi PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) yang berlokasi di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, PT Mitra Andalan Sawit (MAS) di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong dan PT Surya Raya Lestari II (SRL II) di Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: 2.000 Orang Semarakkan Jambore Pramuka di Desa Palongaan Mamuju Tengah

Baca juga: Pedagang Pasar Mamuju Ungkap Stok Ikan Habis Dalam 3 Hari, Jika Tak Laku Diolah Jadi Ikan Asin

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah kerja masing-masing perusahaan. 

Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terciptanya tata kelola perkebunan sawit yang berkeadilan dan berpihak kepada petani.

“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme pembelian TBS berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap perusahaan dapat terus menjaga komunikasi dan kemitraan yang baik dengan petani demi terciptanya stabilitas harga dan keberlanjutan sektor perkebunan sawit di Sulawesi Barat,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh Faizal Thamrin.

Janji Pembinaan Seluruh Pabrik 

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan pembinaan ini tidak hanya dilakukan pada perusahaan yang dikunjungi saat ini, namun akan menyasar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

“Pengawasan dan pembinaan ini dilakukan agar informasi yang diterima pemerintah sesuai dengan fakta di lapangan serta pelaksanaan pembelian TBS dapat berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” tambahnya.

Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menyampaikan bahwa perusahaan diharapkan dapat terus memberikan edukasi  dan pembinaan teknis GAP (good agriculture practice)  kepada para petani.

“Kita berharap perusahaan sebagai bapak angkat dapat memberikan pembinaan tidak hanya kepada petani mitra plasma, tetapi juga kepada petani swadaya agar kualitas TBS yang dihasilkan dapat memenuhi standar pasar globar,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.