Organ dan Cairan Korban Dugaan Malapraktik di Pangkalpinang Masih Diuji Laboratorium
Ardhina Trisila Sakti May 08, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kabid Dokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol dr. I Nyoman Gustama menjelaskan proses autopsi terhadap jenazah korban dugaan malapraktik di salah satu rumah sakit swasta di Pangkalpinang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Untuk waktunya masih belum mengetahui kapan akan selesai, karena berbeda kasus hingga organ-organ yang diambil untuk diuji pun berbeda,” kata Nyoman Gustama kepada Bangkapos, Jumat (8/5/2026).

Autopsi terhadap CP (17) warga Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dilakukan, pasca menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026 di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang.

Kuasa hukum keluarga Andi Aziz mengatakan, setelah operasi korban sempat dipulangkan. Namun kondisi korban disebut memburuk hingga kembali dibawa ke rumah sakit.

Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan medis terhadap korban. Keluarga juga menyebut korban sempat tidak langsung mendapatkan penanganan maksimal saat kembali ke IGD dan disebut terkendala ruang perawatan hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain.

Korban kemudian meninggal dunia pada 22 Maret 2026 setelah menjalani perawatan lanjutan. Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan dugaan malapraktik medis ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, Polresta Pangkalpinang bersama Bid Dokkes Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di TPU Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada 4 Mei 2026 untuk kepentingan autopsi forensik.

Kapolresta Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik medis yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang.

Kabid Dokkes Polda Babel, I Nyoman Gustama mengatakan proses pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama dikuburkan membutuhkan waktu dibanding autopsi biasa.

Sejumlah organ tubuh serta cairan yang diambil saat autopsi harus melalui tahapan pembersihan hingga pengeringan sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Prosesnya dibersihkan dulu organnya kemudian dikeringkan. Beberapa yang diambil juga komposisi cairan yang ada harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, tahapan paling lama dalam proses autopsi tersebut berada pada pemeriksaan laboratorium forensik terhadap organ dan sampel cairan tubuh korban.

“Yang akan lama lebih ke hasil laboratorium yang mengerjakan penelitian dilakukan kepada sample-sample yang diambil,” katanya.

Meski demikian, Nyoman menyebut proses autopsi secara langsung di lapangan relatif cepat dan telah selesai dalam waktu singkat.

“Kalau proses autopsi lebih cepat seperti kemarin, sehari sampai dua hari sudah selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan cukup banyak organ tubuh korban yang diambil untuk kepentingan pemeriksaan sehingga pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium.

“Kalau tidak salah kemarin banyak juga organnya, jadi masih menunggu hasil laboratorium beberapa organ dan cairan yang berhubungan dikeringkan hingga diuji,” katanya.

(Bangkapos.com/Erlangga)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.