Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah bakal memberi sanksi tegas terhadap biro perjalanan haji yang terbukti secara inkrah melanggar aturan soal penyelenggaraan ibadah haji, utamanya memberangkatkan haji secara ilegal.

“Ketika sudah inkrah dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kita akan sementara bekukan," kata Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata di Jakarta, Jumat.

Rizka mengatakan Kemenhaj melalui Direktorat Perizinan dan Akreditasi akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun pihak perorangan dalam praktik haji non prosedural.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan jamaah. Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari modus keberangkatan haji di luar prosedur resmi.

Tak ada jaminan keselamatan ketika seseorang nekat berangkat haji tanpa jalur resmi. Selain bisa terlantar, sejumlah sanksi dari Pemerintah Arab Saudi pun menanti, mulai dari kurungan penjara, denda, hingga dicekal masuk hingga 10 tahun.

“Kemudian kita lakukan upaya lebih mungkin terkait dengan izinnya kita cabut,” ujar Rizka.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah melakukan pencegahan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal di sejumlah bandara.

“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka.

Satgas Haji ini terbentuk dengan berkolaborasi lintas lembaga seperti Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Mabes Polri.

Tujuannya, sebagai instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi.