POS-KUPANG.COM, PALEMBANANG - Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim kini bertambah menjadi 10 orang.
Jumlah ini seteah pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka baru pada Kamis.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial SM, AW, dan SP. SM diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga ASN, serta AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut pada Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Pengamat Sebut KUR 5 Persen Bukan Solusi
Dari ketiganya, hanya SM yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir dan akan kembali dipanggil secara patut.
“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan pinjaman KUR secara fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi dengan mencantumkan usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang cair selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta proyek para pelaku.
“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tujuh tersangka, dengan enam orang sudah ditahan dan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)