TribunBatam.id, Batam – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan surat rekomendasi kapal fiktif berhasil dibongkar Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.
Seorang pria berinisial HS diamankan setelah diduga membeli dan menjual kembali BBM subsidi jenis Pertalite dengan memanfaatkan dokumen rekomendasi untuk kapal yang ternyata tidak pernah ada.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit Gakkum di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Rabu (6/5).
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BP 1640 RJ melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam sejumlah jerigen.
“Tim melihat kendaraan tersebut mengisi Pertalite ke beberapa jerigen lalu dimasukkan ke dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Andyka, Jumat (8/5).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang. Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil berhenti di sebuah warung pinggir jalan dan pengemudi diduga menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung.
Polisi langsung mengamankan pengemudi berinisial HS beserta barang bukti berupa 14 jerigen berisi Pertalite dan 17 jerigen kosong.
Dari hasil penyidikan, HS diketahui membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk operasional kapal penumpang/barang bernama SB. OCEAN REANTH dengan kuota 30 ribu liter per bulan.
Namun, penyidik menemukan fakta kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga fiktif.
“Berdasarkan pengakuan HS, kapal SB. OCEAN REANTH yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada,” ungkap Andyka.
Polisi menduga surat rekomendasi itu digunakan sebagai modus untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali kepada masyarakat.
Pada 6 Mei 2026, HS tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10 ribu per liter. Seluruh BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.
Selain itu, total pengambilan BBM subsidi oleh HS selama Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter dengan sisa kuota sekitar 26.431,6 liter. HS juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2026.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam, handphone, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai, serta belasan jerigen berisi dan kosong.
Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)