Satbrimob Polda Kalbar bersama Petugas Lapas Kelas IIB Ketapang Geledah Kamar Narapidana dan Tahanan
Jamadin May 08, 2026 10:30 PM

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KETAPANG - Satbrimob Polda Kalbar bersama dengan petugas Lapas Kelas IIB Ketapang melaksanakan penggeledahan kamar hunian narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang, Jumat 8 Mei 2026.

Penggeledahan yang dilakukan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar dan petugas Lapas Kelas IIB Ketapang merupakan upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas tetap aman.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan secara menyeluruh dengan menyasar blok hunian warga binaan guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lapas.

Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang Japaham Sinaga dan diikuti personel Kompi IV Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Personel Polres Ketapang, personel TNI dari Kodim 1203 Ketapang, Satpol PP Kabupaten Ketapang dan seluruh petugas Lapas Kelas IIB Ketapang.

Dalam amanatnya, Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang meminta kepada seluruh personel dari lintas instansi ini untuk melakukan tugas mereka dengan humanis, profesional dan tetap mengedepakan keselamatan dan ketelitian selama kegiatan berlangsung.

Hadirnya personel Satbrimob Polda Kalbar di kegiatan ini merupakan bentuk sinegritas antara institusi Polri dan pihak pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Ketapang.

Ipda Yohanes Sunarto Yordan, S.I.P. salah satu personel Satbrimob Polda Kalbar yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Berharap kegiatan ini bisa membuat keamanan dan ketertiban di dalam lapas dapat terus terjaga serta melalui kegiatan ini.

Diharapkan sinergi antara Satbrimob Polda Kalbar dan Lapas Kelas IIB Ketapang semakin kuat dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Baca juga: Jumlah Narapidana di Rutan Putussibau Sudah Melebihi Kapasitas

“Hari ini kami bersama dengan petugas Lapas Kelas IIB Ketapang dan instansi lainnya melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian narapidana dan tahanan.

Penggeledahan kami lakukan mulai dari tempat tidur, lemari penyimpanan, ventilasi kamar, hingga barang-barang milik penghuni lapas guna mencegah barang-barang yang dilarang seperti handphone dan narkoba.

Kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 06 Mei Tahun 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Permasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini sinergi antara Satbrimob Polda Kalbar dan Lapas Kelas IIB Ketapang semakin kuat dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang” ucap Danton V Kompi IV Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Ipda Yohanes Sunarto Yordan, S.I.P..

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.