Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Ibadah
Mawaddatul Husna May 09, 2026 03:54 AM

TRIBUNGAYO.COM - Jemaah haji Indonesia dilarang melakukan city tour sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan jemaah agar tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha mengatakan Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina yang terjaga, serta kesiapan mental dan spiritual jemaah.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. 

Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah, Kamis (7/5/2026) dilansir dari website Kemenhaj, Sabtu (9/5/2026).

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai dilaksanakan.

Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual.

Serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi.

Baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

Larangan Keras Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. 

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji,.

Termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. 

Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

Kemenhaj juga mengimbau seluruh jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih.

Kemudian menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” demikian Ichsan. (*)

Baca juga: Cegah Haji Ilegal, Satgas Kemenhaj Tunda Keberangkatan 80 WNI yang Tak Sesuai Prosedur

Baca juga: Waspada! Barang Ini Bisa Menghambat Jamaah Haji di Bandara

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan, Cuaca di Mekkah Capai 43 Derajat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.