JOGJA HARI INI : Dalami Tindak Pidana Lain
Hari Susmayanti May 09, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menahan 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta di tiga tempat secara terpisah. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan ruang tahanan di Mako Polresta Yogyakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan para tersangka ditahan di ruang tahanan pada beberapa Polsek. 

“Para tersangka kami tahan di tiga Polsek. Di Polsek Ngampilan ada enam tersangka, di Mergangsan enam tersangka dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Alasan dilakukan penahanan secara terpisah menurut Apri lantaran keterbatasan ruang tahanan bagi perempuan. 

Di Mako Polresta Yogyakarta sendiri, menurut Apri ruangan bagi tahanan perempuan sangat terbatas. 

Kebanyakan ruang tahanan di sana diisi oleh para laki-laki. Sehingga, tidak memungkinkan jika penahanan tetap dilakukan di Polresta Yogyakarta dan dicampur dengan tahanan pria. 

“Karena tempatnya kami gak ada yang khusus perempuan, muatnya sedikit. Kebanyakan di Polresta kan laki-lakinya, kalau dicampur berbahaya,” ujarnya.

Apri menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara jumlah tersangka masih sama yakni 13 orang. 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Tidak menutup kemungkinan, tersangka kasus kekerasan anak ini akan bertambah. “Doakan saja segera selesai,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum hakim, Apri menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.

“Masih proses, kalau terkait instansi lain kami tidak bisa memberikan statement,” kata dia. 

Dia menyebutlam, Badan Pengawas telah bertemu dengan pihak Unit PPA Polresta Yogyakarta beberapa waktu lalu. “Bertemunya satu kali,” ujar dia. 

Dapat penanganan

Sementara itu, sebanyak 68 anak korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

Anak-anak tersebut dulunya menghuni di lima kelas di Daycare Iittle Aresha yakni kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi dan kelas Pra TK (Taman Kanak-kanak).

"68 anak itu yang sekarang, diluar angkatan terdahulu. Kan ada 6 kelas, yang kami gerebek 5 kelas," kata Iptu Apri Sawitri.

Adapun, para saksi korban atau orang tua anak yang telah diperiksa sebanyak 61 orang. 

Disampaikan Apri saat ini pemeriksaan baru dilakukan kepada para korban atau orang tua anak yang menghuni kelas Edukasi. "Sekarang pemeriksaan baru di kelas edukasi, selanjutnya kelas pra TK gitu, besok kalau sudah pra TM naik lagi ke kelas KB. Sebenarnya KB sama pra TK duluan KB, hanya saja kalau KB gedungnya disisi utara dan bukan tempat kita yang gerebek itu," terang Apri.

Dia menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan tindak pidana lainnya.

Di antaranya ada dugaan penggunaan obat tidur yang sengaja diminumkan kepada para anak, hingga tindakan kriminal lainnya. 

"Pastinya sudah kami dalami, hanya saja belum mendapatkan bukti-bukti, kalau Polisi kan bicara harus ada buktinya, sekarang masih kita dalami," tegas Apri.

Sukirman, salah satu orang tua korban, menegaskan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku adalah harga mati demi memenuhi rasa keadilan bagi anak-anak mereka yang mendapat perlakuan tak pantas.

"Harapan kami sejalan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan setuntas-tuntasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan hal serupa. Semua korban wajib terpenuhi rasa keadilannya," ungkapnya. 

Baca juga: Pemindahan Vokasi UNY Wates Bisa Batal, Syaratnya: Kulon Progo Dukung Pengadaan lahan Pengembangan

Terus mengawal

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengawal kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. 

Dalam penelaahan kasus tersebut, LPSK melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta menjelaskan program layanan pelindungan LPSK, utamanya tentang restitusi yang menjadi hak para korban. 

Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban yang diproses oleh penyidik.

“Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama.” ujar Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis.

Ditambahkan oleh Sri Suparyati, didapat informasi bahwa korban meliputi balita, TK dan alumni. 

Selain itu, banyak dari mereka yang sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis, dan stunting.

Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta disepakati akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk layanan pemulihan terhadap korban. 

Beberapa lembaga yang terlibat adalah KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).

“Selanjutnya, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pelindungan bagi korban dan orangtua korban. Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum,” ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.