Kronologi Guru Olahraga di SMP Negeri Wonogiri Lecehkan 8 Murid, Korban Ada yang dari Sekolah Lain
Siti M May 09, 2026 08:34 AM

Grid.ID - Kronologi guru olahraga di SMP Negeri di Wonogiri lecehkan 8 murid hebohkan publik. Pasalnya, korban diduga ada pula yang dari alumni sekolah.

Pelaku sendiri diketahui berinisial JT yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan oleh Polres Wonogiri. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

Aksi pelecehan tersebut juga telah diakui sendiri oleh JT. Dimana hal itu dianggap tak mencerminkan profesi JT sebagai seorang pendidik.

Kronologi Guru Olahraga di SMP Negeri Wonogiri Lecehkan 8 Murid

Terungkap pula, awalnya korban hanya satu orang saja. Namun saat diselidiki lebih lanjut, sejauh ini sudah delapan murid yang menjadi korban.

Bahkan angka tersebut masih bisa bertambah lantaran ada dugaan korban lain yang tak berani untuk melapor.

"Sampai dengan saat ini ada delapan orang. (Potensi bertambah?) Ada potensi ke arah sana.

Untuk masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melaporkan ke kami. Kami buka layanan pengaduan," ungkap Iptu Agung Sedewo dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Jumat (8/5/2026).

Mengejutkannya lagi, dari delapan korban yang sudah terdata, rupanya tak hanya siswi yang masih bersekolah di SMP itu, melainkan ada beberapa anak yang menjadi alumni sekolah tersebut.

Mengetahui hal itu, polisi tetap memperdalam penyelidikan. Yakni terkait apakah ada tindakan pelecehan lain yang sampai ke tahap persetubuhan.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JT sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Kami bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Saat ini masih pendalaman," jelasnya Agung dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, terkait kasus kronologi guru olahraga di SMP Negeri di Wonogiri lecehkan 8 murid (siswi), Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, angkat bicara dan menegaskan akan akan memberikan sanksi tegas kepada JT apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

"Menonaktifkan yang bersangkutan dari tempatnya mengajar, kita tarik sebagai tindakan preventit," ujar Setyo.

Lebih lanjut, sang bupati mengatakan sanksi terberat yang bisa diberikan kepada JT adalah pemecatan.

Diketahui, JT merupakan guru ASN di sekolah tersebut.

"Maksimal dipecat dari ASN," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.