TRIBUNTRENDS.COM - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM.
Langkah ini dilakukan agar SAM masuk dalam daftar buronan internasional dan dapat dilacak lintas negara.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ricky menjelaskan, proses pengajuan tersebut kini masih berjalan melalui sistem Interpol dan menunggu tahapan lanjutan.
Di sisi lain, polisi juga masih mendalami status kewarganegaraan SAM dengan berkoordinasi bersama otoritas Mesir.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka, Kronologi dan Dugaan Modus Terkuak
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.
Menurut dia, status warga negara Indonesia milik SAM telah dinyatakan valid karena diperoleh melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan dalam pernikahan campur dengan perempuan Indonesia.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.
Meski demikian, Divhubinter Polri masih terus melakukan koordinasi guna memastikan apakah SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir selain status WNI yang telah terverifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut.
“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ujar Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.
Menurut dia, dugaan pelecehan seksual terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
Benny mengatakan, korban dalam perkara tersebut merupakan laki-laki.
“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki," kata Benny.
(TribunTrends/Kompas)