TRIBUNJAMBI.COM – Babak baru perseteruan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kembali memanas.
Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya secara terbuka membongkar sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka yang menjerat dirinya dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (8/5/2026), kubu Roy Suryo menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan awal dengan pasal-pasal yang dituduhkan oleh penyidik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan kritik tajam mengenai aspek materiil kasus ini.
Ia menduga ada upaya penyelundupan pasal hukum untuk menjerat kliennya dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat daripada substansi laporan yang ada.
Menurut Refly, terdapat jurang perbedaan yang lebar antara fakta peristiwa yang dilaporkan dengan delik hukum yang dikenakan kepada mantan Menpora tersebut.
"Dari aspek materilnya ada pasal-pasal yang diduga merupakan pasal selundupan dalam bahasa kami tanda kutip. Karena mentersangkakan Mas Roy tetapi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan."
"Yang dilaporkan pencemaran nama baik, fitnah. Yang dikenakan pasal-pasal dengan ancaman hukumannya terkait dengan manipulasi data, dokumen, edit dokumen dan lain sebagainya," ujar Refly Harun di hadapan awak media.
Baca juga: Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke Pengadilan, Ini Sosok Alumni UGM Sang Penggugat
Baca juga: DPR Murka, Sebut Kasus Kematian Dokter Myta yang Magang di Jambi Sebagai Perbudakan
Tak hanya soal pasal, Refly Harun juga menyinggung durasi pelimpahan berkas yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Ia menyebut proses yang seharusnya rampung dalam 14 hari kini membengkak hingga 85 hari, sehingga secara hukum status tersangka tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dilanjutkan.
Senada dengan pengacaranya, Roy Suryo menegaskan fokus utama dari seluruh kegaduhan ini seharusnya adalah pembuktian dokumen di persidangan, bukan pembungkaman terhadap para pengkritik.
Ia mendesak agar proses hukum dialihkan untuk menguji keaslian ijazah secara obyektif daripada terus-menerus mengkriminalisasi dirinya beserta rekan-rekan seperjuangan seperti Dokter Tifa, Kurnia, Rizal Fadillah, dan Rustam.
"Tujuannya adalah menghentikan supaya ini benar-benar hanya mengadili ijazahnya saja bukan kemudian untuk mentersangkakan saya, dokter Tifa, di sana Bu Kurnia, Pak Rizal Fadillah dan juga Mas Rustam."
"Jadi sama tujuan kami ijazah (Jokowi) harus terbongkar kepalsuannya. Sidangnya yang mana, sidang ijazah ini," tegas Roy Suryo dengan nada instruktif.
Roy Suryo meyakini bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik nasional ini adalah dengan "membongkar" ijazah tersebut di meja hijau.
Ia berharap pengadilan menjadi ruang pembuktian ilmiah atas data dan dokumen yang dipersoalkan, bukan menjadi alat untuk menjerat pihak-pihak yang menyuarakan keraguan.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: DPR Murka, Sebut Kasus Kematian Dokter Myta yang Magang di Jambi Sebagai Perbudakan
Baca juga: Owner PT ILP dkk Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Korupsi DAK SMK Provinsi Jambi
Baca juga: Breaking News 4 Terdakwa Korupsi DAK SMK Provnsi Jambi Dituntut Jaksa, Kerugian Rp21 Miliar
Sumber: Kompas TV