Bisnis Peleburan Timah Ilegal di Pondok Kebun Desa Tukak Bangka Selatan Raup Puluhan Juta
Fitriadi May 09, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Aktivitas peleburan timah ilegal skala rumahan yang digerebek polisi di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan telah berlangsung kurang lebih tiga bulan. 

Peleburan timah skala home industry tanpa izin ini menghasilkan perputaran uang puluhan juta rupiah.

Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menyita 13 balok timah seberat 147,5 kilogram beserta lebih dari dua ton bahan baku timah slag dan timah gros dari lokasi penggerebekan pada Rabu (6/5/2026) pagi.

Baca juga: Polisi Gerebek Peleburan Timah Ilegal, Empat Pelaku dan Balok Timah Turun Diamankan

Temuan ini diduga aktivitas pengolahan timah tanpa izin itu telah berjalan cukup lama dan terorganisir.

TIMAH ILEGAL - Balok timah yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan di sebuah pondok kebun di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026) pagi. Pondok tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peleburan bijih timah ilegal.
TIMAH ILEGAL - Balok timah yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan di sebuah pondok kebun di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026) pagi. Pondok tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peleburan bijih timah ilegal. (Dokumentasi Iman Satriawan)

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok hingga pembeli hasil peleburan ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Iman Satriawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peleburan timah ilegal di sebuah pondok kebun milik warga Desa Tukak.

Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (6/5/2026) dini hari dan menemukan aktivitas pengolahan timah dari bahan baku slak menjadi balok timah.

Polisi selanjutnya menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan empat orang yang berada di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pemilik lokasi mengakui aktivitas peleburan timah itu tidak memiliki izin resmi,” kata Iman Satriawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya dalam penggerebekan tersebut empat orang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial yakni RZ (44), IS (49), RSD (46), dan PND (34) warga Desa Tukak.

Mereka diketahui memiliki peran dalam aktivitas pengolahan dan peleburan timah di pondok kebun tersebut.

Polisi turut menyita berbagai alat produksi mulai dari blower, tungku peleburan, trafo las, cetakan balok timah hingga puluhan karung bahan baku dan arang.

Dari hasil pemeriksaan sementara sementara, polisi mengamankan 13 balok timah dengan total berat mencapai 147,5 kilogram.

Berdasarkan harga pasaran sementara di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung timah balok tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp380 ribu per kilogram.

Jika dipasarkan ke luar daerah seperti Pulau Jawa, harga jualnya bahkan bisa mencapai sekitar Rp450 ribu per kilogram.

“Estimasi nilai ekonomis dari 13 balok timah tersebut berkisar antara Rp56 juta hingga Rp66 juta,” papar Iman Satriawan.

Selain timah balok siap jual, polisi juga menemukan stok bahan baku dalam jumlah besar di lokasi peleburan.

Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 880 kilogram timah slag dan sekitar 1.190 kilogram timah gros.

Penyidik memperkirakan nilai ekonomis timah slag mencapai sekitar Rp40 juta, sedangkan timah gros ditaksir bernilai sekitar Rp30 juta.

Besarnya jumlah bahan baku, alat produksi, serta timah hasil peleburan membuat polisi menduga aktivitas tersebut bukan baru pertama kali dilakukan.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas peleburan timah tanpa izin itu diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Pola kerja yang ditemukan di lokasi menunjukkan aktivitas dilakukan secara rutin meski menggunakan skala home industri.

Penyidik saat ini juga masih mendalami asal-usul bahan baku timah slag dan timah gros yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan keterangan sementara, material tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Namun polisi belum merinci sumber pasti maupun jalur distribusi bahan baku yang masuk ke lokasi peleburan ilegal tersebut.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan baku tersebut,” urainya.

Tidak menutup kemungkinan kata Iman Satriawan, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peleburan timah ilegal tersebut.

Penyidik menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pemasok bahan baku, pembeli hasil peleburan, hingga pemodal kegiatan ilegal itu.

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi timah ilegal yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku sementara disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur larangan terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Iman Satriawan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.