Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Kini, seorang pria berinisial S berhasil diamankan aparat saat berada di Jalan Dr Wahidin Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.
"Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Kompol Usman.
Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,143 gram.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Matangkan Program MendaKI Bersama Wakil Gubernur
Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong, alat hisap sabu, satu dus rokok warna orange, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial N yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
"Kami akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, serta mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut. (*)