TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan ribuan kantong parkir bagi masyarakat yang ingin mengikuti Car Free Day (CFD) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (10/5/2026).
Total tersedia 3.687 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk menunjang kenyamanan pengunjung selama kegiatan berlangsung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, mengatakan ribuan ruang parkir tersebut terdiri dari 1.680 untuk mobil dan 2.007 untuk sepeda motor.
“Kami juga menyediakan 3.687 Satuan Ruang Parkir (SRP) di sekitar lokasi acara yang terdiri atas 1.680 SRP mobil dan 2.007 SRP motor,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Ketersediaan kantong parkir ini diharapkan dapat mengakomodasi tingginya antusiasme warga yang ingin menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dalam rangka pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Pemprov DKI telah menyiapkan empat titik parkir strategis yang berada di sekitar kawasan Rasuna Said.
Lokasi ini dipilih agar mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengganggu jalannya kegiatan.
1. Pasar Festival dan GOR Soemantri
2. Kawasan Rasuna Epicentrum
3. Setiabudi One
4. Gedung Nyi Ageng Serang
Sebagai informasi, HBKB akan berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026, mulai pukul 05.30 hingga 10.00 WIB di Jalan H.R. Rasuna Said.
“Untuk Jalan H.R. Rasuna Said sisi timur berlaku di segmen Simpang Jalan Gembira sampai dengan Simpang Jalan Raya Casablanca. Sementara di sisi barat berlaku di segmen Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio sampai dengan Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah ruas jalan akan ditutup dan dialihkan ke rute alternatif yang telah disiapkan.
Bagi masyarakat yang tidak ingin membawa kendaraan pribadi, Pemprov DKI memastikan layanan transportasi umum tetap berjalan normal.
Transjakarta tetap melayani sejumlah rute seperti L13, 4D, 6, 6A, 6B, dan 6H. Selain itu, LRT Jabodebek relasi Dukuh Atas–Harjamukti dan Dukuh Atas–Jati Mulya juga tetap beroperasi.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Ujang.