TRIBUNFLORES.COM, LEMBATA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lembata, pada Jumat (8/5/2026), terkait kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 14 Januari 2026.
Dikutip dari tribratanewslembata.com, Sabtu (9/5/2026) menyebutkan penyidik telah menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus, termasuk penerapan wajib lapor serta pengawasan melalui orang tua masing-masing.
Baca juga: 10 Kasus Pencurian Terungkap, Kapolda NTT Apresiasi Polres Lembata
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lembata, penyidik Satreskrim Polres Lembata mempersiapkan pelaksanaan tahap II. Namun, pada saat proses pengumpulan tersangka, diketahui salah satu tersangka perempuan berinisial P tidak berada di wilayah Kabupaten Lembata. Tersangka tersebut diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Flores Timur.
Menindaklanjuti hal itu, secara berjenjang penyidik melaporkan kepada pimpinan. Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, kemudian memerintahkan koordinasi dengan Polres Flores Timur untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan koordinasi tersebut, tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lembata yang terdiri dari Bripka Geb, Brigpol Rino, Bripda Frenol, dan Bripda Bernad bergerak menuju Kabupaten Flores Timur dengan dukungan personel Polres Flores Timur.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tersangka P berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama para tersangka lainnya.
Saat ini, para tersangka telah berada di Polres Lembata untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata dalam rangka proses hukum tahap II.
Polres Lembata menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.