Penadah HP Istri Pelatih Persija Mauricio Souza Ditangkap di Apartemen di Bekasi Timur
Joseph Wesly May 09, 2026 12:50 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap penadah ratusan HP di sebuah apertemen di Bekasi Timur.

Satu di antara korbannya adalah istri pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, yakni Da Silva Jordao.

Adapun ponsel korban merupakan jenis iPhone 17 Pro Max yang telah berhasil dikembalikan oleh penyidik.

"Memang betul tadi kayak yang teman-teman media sebutkan, ada istrinya dari pelatih Persija," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre JR Simamora dalam konferensi pers di Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Andre mengatakan pelaku mengincar korban dalam kasus ini berasal dari berbagai lokasi keramaian, seperti konser, tempat hiburan, dan pusat keramaian lainnya.

"Jadi untuk korbannya memang ya variatif, tergantung dari mereka, TKP-nya di mana. Biasanya kalau untuk tempat-tempat keramaian," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka penadah berinisial MR, MAA, dan J di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, disita 225 unit ponsel yang terdiri dari 183 iPhone dan 42 Android.

Para pelaku diketahui membeli barang hasil curian seharga Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per unit.

Lalu menjualnya kembali dengan keuntungan hingga Rp1 juta hingga Rp4 juta, tergantung kondisi perangkat.

"Kalau misalkan nanti handphonenya utuh biasanya mereka bisa margin untung hingga 1 atau 2 juta kurang lebih," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugraha Kusuma menerangkan, keuntungan penjualan iPhone keluaran terbaru bisa lebih besar lagi. 

"Untuk handphone-handphone iPhone yang utuh yang keluaran terbaru, marginnya bisa lebih besar lagi, bisa sampai 3 malah, bisa sampai 4 juta dijual," tutur Nugraha.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan ponsel di kawasan Blok M dan sekitarnya pada April 2026. 

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (m31)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.