SURYA.CO.ID - Ingat kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi yang membuat AKBP Basuki menjadi tersangka?
AKBP Basuki adalah orang yang dekat dengan Levi semasa hidupnya.
Mantan Perwira Menangah Polda Jawa Tengah ini ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan Lebi meninggalkan di sebuah hotel yang ditempati bersama.
Pada Jumat (8/6/2026) AKBP Basuki menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang.
AKBP Basuki datang ke ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Baca juga: Ini Bukti yang Buat Polda Jateng Yakin AKBP Basuki Lalai dalam Kematian Dosen Untag Semarang
Basuki tampak duduk tenang di kursi terdakwa sambil mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Basuki pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Satu di antaranya, Basuki dianggap tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi Levi saat itu.
“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama terhadap orang dalam kondisi darurat.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa pasal yang dinyatakan terbukti adalah pasal pembiaran, bukan kelalaian.
Jaksa menyebut unsur tindak pidana dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP dinilai terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.
Seusai sidang, suasana berubah tegang ketika AKBP Basuki berdiri dari kursi terdakwa dan dikenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “TAHANAN KEJARI KOTA SEMARANG”.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, AKBP Basuki kemudian melangkah cepat menuju pintu keluar ruang sidang.
Begitu pintu terbuka, sejumlah jurnalis langsung mengarahkan kamera untuk mengambil gambar terdakwa.
Namun AKBP Basuki tampak berusaha keras menghindari sorotan kamera.
Dia berjalan cepat sambil menutupi arah wajahnya, mendorong seseorang, hingga kemudian menyingkirkan atau menepis tangan wartawan wanita yang berada di dekatnya.
Situasi di lorong pengadilan pun mendadak ramai.
AKBP Basuki bahkan sempat berlari kencang meninggalkan awak media menuju area parkir pengadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, ikut mengejar sambil berusaha mempertanyakan alasan terdakwa berlari seusai sidang tuntutan.
“Kenapa kok lari, Pak Bas? Kenapa kok lari?” kata Zainal sambil berlari.
Menurut Zainal, AKBP Basuki terus berlari sambil menghindar tanpa memberikan jawaban jelas.
“Ini kayaknya... larinya itu sambil kayak gocek gitu loh. Ee-o, ee-o, ee-o, ee-o... sambil kayak gini,” ujar Zainal sambil memperagakan gerakan menghindar.
Dia mengaku heran dengan sikap terdakwa yang dinilainya terlalu panik menghadapi sorotan media.
“Apa karena untuk menghibur diri, atau memang takut untuk diekspos, diambil gambarnya oleh media,” katanya.
Zainal juga menyoroti tindakan terdakwa yang dinilai sampai nyaris menabrak wartawan ketika berlari keluar ruang sidang.
“Konsekuensinya ketika dia sudah melakukan tindak pidana ya media tidak boleh dilarang meliput. Kenapa harus setelah sidang tadi sampai mau nabrak wartawan?” ujar Zainal.
Dia mengaku sampai kelelahan mengejar Basuki hanya untuk menanyakan alasan terdakwa melarikan diri.
“Saya sampai kemringet lari-lari hanya pengen tanya kenapa kok lari gitu lho,” katanya.
Pelarian Basuki berakhir di area parkir Pengadilan Negeri Semarang.
Dia langsung diarahkan petugas menuju mobil Toyota Innova cokelat berpelat merah H1078XA yang telah menunggu.
AKBP Basuki segera masuk ke kursi baris tengah mobil tersebut sebelum kendaraan meninggalkan kompleks pengadilan.
Seorang wartawan wanita yang saat itu berada dekat terdakwa mengaku sempat terkena dorongan tangan saat mencoba mengambil gambar.
“Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih,” kata wartawan tersebut.
Dia mengaku sempat terkejut karena dorongan yang dilakukan terdakwa cukup keras.
“Rasanya sempat sakit, tapi sekarang aman. Cuma agak keras kan dia menepis tanganku sambil lari juga,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau yang dikenal sebagai Zainal Petir, mengaku kecewa terhadap tuntutan lima tahun yang diajukan jaksa.
Menurut dia, tuntutan tersebut lebih rendah dari ekspektasi keluarga korban mengingat ancaman pidana maksimal dalam perkara itu mencapai tujuh tahun penjara.
“Ya sudah saya duga tuntutannya itu tarik-menarik, makanya tadi hanya lima tahun. Saya mendengar desas-desus akan dituntut separuhnya dari ancaman pidana tujuh tahun,” kata Zainal seusai sidang.
Perkara itu menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap korban sempat mengeluh sakit dan memiliki kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia. Namun terdakwa dinilai tidak segera memberikan pertolongan yang memadai.
Atas perkara itu, AKBP Basuki didakwa dengan pasal penelantaran dan pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain menjalani proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, namun mengajukan banding. (