Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor
Sri Widya Rahma May 09, 2026 01:13 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HA (48) di wilayah Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: 10 Hari Menghilang, Bocah Perempuan di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

HA diketahui merupakan warga Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Seulawah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6399 HM.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri didampingi Kasatreskrim Iptu Zery Irfan mengatakan tersangka berhasil ditangkap berkat gerak cepat dan kerja keras Tim Resmob dalam mengungkap kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muhammad Sahrul Azmi (31), seorang wiraswasta asal Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Kronologi Pencurian

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pancar Iman, Kecamatan Bambel.

Saat itu, ibu korban hendak pergi ke pajak pagi untuk berbelanja dan mendapati becak motor milik korban yang biasa diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Padahal, kendaraan tersebut sebelumnya dalam keadaan terkunci dan dirantai pada bagian roda.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Realisasi Pajak Galian C Cukup Rendah, GeRAK Dorong Pemkab Aceh Tenggara Tagih Sesuai Kontrak 

Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Kutacane.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Verza milik korban.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Khususnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga," pungkas AKBP Yulhendri. (*)

Baca juga: SMAN 1 Badar Aceh Tenggara Siapkan Kelas Unggulan untuk Tembus Jalur SNBP 2027

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.