SURYA.CO.ID - Terungkap penyamaran Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati sebelum ditangkap polisi di Woogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026).
Ashari adalah tersangka dugaan pencabulan terhadap para santrinya yang saat itu diburu polisi karena menghilang saat akan diperiksa.
Ashari sempat melarikan diri di Bandung, Kudus hingga Solo sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri.
Selama pelariannya, Ashari mengubah namanya menjadi Samsuri.
Hal ini diungkap oleh warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, bernama Tejo.
Baca juga: Tabiat Ashari Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan di Pati Dibongkar Tetangga, Jarang Srawung Warga
Rumah Tejo sempat ditumpangi Ashari selama menjadi buronan.
Dia bercerita, mulanya, Ashari diantar oleh tetangganya bernama Sidam yang kebetulan bertemu.
"Jadi gini, datang pertama itu kan kulo nuwun (permisi) ya saya persilahkan masuk. Yang mengantar kok Mas Sidam. Kata Sidam, saya hanya mengantar bapak ini (Ashari). Untuk perlunya apa, silahkan tanyakan sendiri ke dia," kata Tejo dalam program Saksi Kata di YouTube Tribun Solo, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Setelah itu, Tejo mempersilahkan Ashari untuk masuk ke kediamannya. Lalu, dia pun bertanya asal usul dari Ashari.
Pada momen itulah, Ashari mengaku bernama Samsuri dan berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Saya tanya, bapak rumahnya mana? (Ashari menjawab) Semarang, seperti itu. (Mengaku namanya siapa?) Samsuri dari Semarang pokoknya," ceritanya.
Kemudian, Tejo juga mempertanyakan maksud dari kedatangan Ashari di Kabupaten Wonogiri.
Ashari, kata Tejo, mengaku diutus oleh gurunya untuk datang ke petilasan. Selain itu, dia juga mengaku disuruh untuk melakukan puasa selama tiga tahun oleh gurunya.
"Mohon maaf Pak Tejo, saya disuruh guru saya untuk puasa tiga tahun. Saat ini, puasanya baru jalan tiga bulan. Saya ke sini untuk napak tilas ke petilasannya Gusti Wali Gedong Wiyono," kata Tejo menirukan pengakuan Ashari.
Ashari lantas meminta izin kepada Tejo untuk tinggal sementara di rumahnya karena tidak membawa uang untuk menginap di penginapan.
Tejo mengungkapkan Ashari tiba di rumahnya pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB.
Tejo mengungkapkan Ashari sempat meminta izin meminjam sepeda motornya untuk menemui rekannya. Ia pun mengizinkannya.
Tak berselang lama, dia memperoleh informasi Ashari ditangkap oleh polisi tak jauh dari rumahnya.
"Saat ngobrol, sempat bilang pinjam sepeda (motor) nanti jam tiga pagi, katanya mau bertemu temannya di Purwantoro. Setelah itu, jam tiga berangkat, kemudian bertemu polisi di bawah dan ditangkap dan dibawa ke mobil, lalu dibawa ke sini (rumah Tejo)," ceritanya.
Selanjutnya, Tejo dimintai keterangan oleh polisi terkait keperluan Ashari datang ke Kabupaten Wonogiri.
Namun, dia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Lantas, polisi pun menggeledah rumah Tejo dan menemukan tas milik Ashari yang tergeletak di kamar tidur.
"Tasnya kemudian digeledah, isinya sabun dan baju ganti. Tidak ada uang, HP juga tidak ada," tuturnya.
Di sisi lain, Tejo juga memperoleh informasi polisi sempat melesatkan tembakan peringatan saat proses penangkapan Ashari.
Dia menyebut ada tetangganya yang mendengar tembakan sebanyak tiga kali.
"Katanya tetangga itu di bawah sempat ada tembakan. Saya sendiri tidak dengar. Tapi bilangnya tiga kali," ceritanya.
Tejo mengaku awalnya tidak mengetahui Ashari merupakan buronan kasus dugaan pencabulan santriwati.
Untuk memastikan, dia lantas menanyakannya ke polisi yang menangkap Ashari.
"Kaget saya (Ashari) masalahnya apa, dijawab katanya buron sudah lama, (terkait) pelecehan santri," ujarnya.
Dia mengaku menyesal telah membantu Ashari dengan membolehkannya tinggal di rumahnya. Tejo juga menyesalkan Ashari berbohong kepadanya terkait asal usulnya.
"Ya menyesal, jelas menyesal. Omongan dan kenyataan tidak sesuai, hanya berjarak semalam kemudian ditangkap polisi," tuturnya.
Polisi menangkap Ashari bersama dengan pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari.
"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," kata Jaka Wahyudi.
Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Dalam keterangannya kepada polisi, Kuswandi membantah membantu pelarian Ashari.
Ia mengaku hanya diminta mencarikan penasihat hukum baru setelah pihak Ashari merasa tidak puas dengan kuasa hukum sebelumnya.
Kuswandi mengaku awalnya didatangi Miftah, yang disebut sebagai menantu Ashari, dan diyakinkan bahwa tersangka tidak bersalah.
"Awalnya Pak Ustaz Miftah itu datang ke rumah malam-malam. Dia bilang, 'Pak Kus, Pak (Ashari) ini tidak bersalah demi Allah. Terus Senin (4/5/2026) itu dia mau dipanggil polisi, tapi dia enggak mau datang karena takut ditangkap.' Jadi bukan saya yang ngasih saran (untuk mangkir). Karena saya di tengah-tengah ya saya diam aja," papar dia.
Pada Minggu (3/5/2026) Kuswandi mengaku bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus.
"Pak Ashari bilang, 'Pak Kus, pokoknya saya nggak mau ditangkap. Saya pokoknya, cara saya lah, mau keluar (bepergian) saja'," ucap dia.
Berdasarkan keyakinan bahwa Ashari tidak bersalah, Kuswandi bersedia membantu Ashari yang saat itu merasa ketakutan untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tujuannya mendampingi Ashari adalah untuk mencarikan penasihat hukum, bukan untuk mengamankannya dari kejaran polisi.
Pihak Ashari ingin berganti penasihat hukum karena merasa tidak puas dengan kinerja penasihat hukum yang lama.
Dalam proses tersebut, Kuswandi mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah.
Namun, ia mengeklaim uang tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional serta pembayaran jasa pengacara.
"Itu katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, makan, dan sebagainya," tambahnya.
Kuswandi pun langsung berangkat ke Bekasi untuk bertemu dengan penasihat hukum baru di lobi salah satu apartemen.
"Kemarin sore itu saya sebetulnya mau balik ke Pati menyelesaikan kasus ini. Saya bahkan sempat telepon Pak Ashari, saya minta beliau pulang ke Pati karena saya sudah dapat pengacara. Pak Ashari nggak mau, bilang sedang di Wonogiri. Tapi (sebelum pulang ke Pati) saya sudah dijemput (oleh polisi) di Bekasi. Polisi tanya, saya kasih tahu Pak Ashari di Wonogiri. Saya diajak ke sana," jelas dia.
Kuswandi juga mengaku ada tindakan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses penangkapan oleh petugas. "Saya dipukulin nih sama anggota," keluhnya.
Ditanya mengapa bersedia membantu Ashari, Kuswandi mengatakan, sejauh ini dirinya meyakini Ashari tidak bersalah.
"Karena dia kiai, dia bilang demi Allah tidak berbuat zina. Saya pun siap membantu. Karena pembuktian zina kan tidak sembarangan. Proses hukumnya juga saya belum tahu. Saya sama Pak Ashari sudah kenal lama tapi tidak akrab," kata dia.
Kini Ashari dan Kuswandi sedang diperiksa di Polresta Pati.
Ashari disangkakan yakni Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Ttahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Serta, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diperoleh fakta Ashari telah melakukan 10 kali aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Dia melakukannya dalam kurun waktu Februari 2020-Januari 2024 dengan modus meminta korban untuk masuk ke kamarnya dengan dalih meminta dipijat.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers pada Kamis.
Kemudian, Ashari meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ucap Jaka.
"Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.