TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 akan segera dibuka.
Menurut jadwal yang dirilis Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Provinsi Banten, seleksi tingkat Provinsi Banten akan dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Mei 2026.
Sebelumnya, seleksi tingkat Kabupaten/Kota telah dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Januari hingga minggu ke-3 bulan April 2026 lalu.
Persaingan semakin ketat, bagi calon Paskibraka yang lolos seleksi tingkat Provinsi Banten nantinya akan maju ke tingkat pusat, memperebutkan posisi sebagai pengibar bendera di Istana Negara Republik Indonesia.
Sementara itu pada unggahan terbarunya di Instagram, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Provinsi Banten mengumumkan seleksi tingkat Provinsi Banten akan dilaksakan tujuh hari lagi sejak postingan itu dibagikan.
"7 HARI MENUJU PEMBUKTIAN!
Persiapkan dirimu, asah mentalmu, dan tunjukkan dedikasi terbaikmu. Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Banten dan Nasional Tahun 2026 sudah di depan mata.
Banten memanggil putra-putri terbaiknya. Apakah kamu yang kami cari? Sampai jumpa di medan seleksi!," tulis Instagram @dppibanten pada Senin, 4 Mei 2026.
Jika merujuk pada tanggal postingan tersebut, maka seleksi tingkat Provinsi Banten diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026.
Lantas, bagaimana persyaratan calon Paskibraka?
Bagi yang ingin mendaftar tahun depan, bisa mencermati persyaratan calon Paskibraka seperti dikutip dari paskibraka.bpip.go.id berikut ini.
Persyaratan Calon Paskibraka
1. Warga Negara Indonesia;
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
5. Nilai akademik minimal berkategori baik;
6. Memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti;
7. Memiliki berat badan ideal;
8. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
a. paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra; dan
b. paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
9. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot);
10. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP No. 3/2022;
11. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.
Baca juga: Jadwal Pemkot Serang Hari Ini: Seleksi Paskibraka 2026 Hingga Tinjau Lokasi Bencana
(*)