TRIBUNBENGKULU.COM - Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, menjadi sorotan usai diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan importasi barang.
Bahkan, Ahmad Dedi sempat berlari menghindari wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendalami dugaan penerimaan uang tersebut saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (8/5/2026).
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi terkait dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Dedi terlihat berlari keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang.
Pantauan Kompas.com, Ahmad Dedi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Saat dicegat awak media, ia memilih berlari menghindari pertanyaan wartawan.
Dedi yang mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari meninggalkan Gedung KPK menuju arah Hotel Royal Kuningan.
“Jangan lari pak,” teriak sejumlah wartawan yang mengejarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Mereka di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Blueray diduga ingin barang impor palsu atau KW miliknya lolos tanpa pemeriksaan ketat dari Bea Cukai.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan.