Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
Mitra dari Yayasan Lompobattang Cipta Insani, Rostini Sahlan yang diwakili oleh Selvi Amelia mengatakan bahwa awalnya kasus tersebut dikarenakan perbaikan IPAL dan SLHS yang berlangsung selama 5 hari.
Karena adanya Suspend, sehingga pihak dapur berinisiatif untuk memanggil para pekerjanya agar kerja bakti bersama.
Dalam kerja bakti itu, Selvi mengatakan pekerja diberikan upah sebesar Rp.100.000 perorang serta jatah makan yang disiapkan oleh mitra.
Namun, 11 orang anggota dapur tidak hadir dalam kerja bakti itu, mereka datang setelah pekerjaan telah selesai sehingga mereka disuruh pulang.
Kejadian itu berlanjut saat dapur SPPG itu kembali buka, tetapi 11 orang karyawan tersebut tidak merespon panggilan untuk kembali bekerja.
"Saat dapur akan Running kembali, 11 orang itu dipanggil kembali namun mereka tidak memberi respon. Akhirnya dapur mengganti 11 orang," katanya kepada TribunPalu.com saat dikonfirmasi telepon suara Via WhatsApp pada Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Rekomendasi DPRD Sulteng, Aliansi Desak Gubernur Sulteng Cabuh IUP Tambang Batu Gamping di Bangkep
Selvi juga mengatakan bahwa salah satu dari 11 orang karyawan yang diberhentikan itu pernah mengarahkan penagih utangnya kepada pihak mitra Yayasan Lompobattang Cipta Insani itu.
"Yang satu orang karena sakit, setelah sembuh dipanggil lagi katanya dokter suruh istrahat 3 bulan. Yang 2 orang mengudurkan diri," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, relawan di
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Lompobattang Cipta Insani Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, meluapkan keluhan mereka mengenai beban kerja berat dan dugaan perlakuan tidak adil serta upah tak seimbang melalui media sosial.
Keluhan ini muncul dalam bentuk unggahan memperlihatkan tangkapan layar percakapan dan komentar dari akun Facebook.
Akun Facebook Lince Sapri L, menyoroti kondisi kerja dianggap memberatkan relawan, tidak sebanding dengan penghargaan, dan menimbulkan kelelahan fisik maupun mental. (*)