Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Polisi Temukan Barang Tak Lazim di Bagasi
Rita Lismini May 09, 2026 09:42 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Menguak fakta baru kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. 

Polisi menemukan sejumlah barang tak lazim di dalam bangkai kendaraan.

Kepolisian mengungkap adanya sepeda motor, tabung gas elpiji, hingga berbagai barang lain di bagasi bus yang diduga ikut memicu besarnya kobaran api dalam insiden tersebut.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menjelaskan bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL awalnya melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi.

Saat tiba di lokasi kejadian, bus yang dikemudikan sopir bernama Alif berusaha menghindari lubang di jalan.

“Mobil bus ALS yang dikemudikan Alif dan membawa penumpang berbelok ke kanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi, kemudian menabrak mobil tangki Seleraya dari arah Jambi menuju Lubuk Linggau,” ujar Rendy, Kamis (7/5/2026).

Benturan keras tersebut memicu kebakaran hebat yang dengan cepat melahap kedua kendaraan.

Pengemudi serta penumpang truk tangki dan mayoritas penumpang bus dilaporkan meninggal dunia di lokasi dalam kondisi terbakar.

Selain faktor kondisi jalan, Ditlantas Polda Sumsel dan Satlantas Polres Muratara juga menemukan fakta mengejutkan terkait muatan bus.

Di dalam bangkai bus yang hangus terbakar, polisi menemukan sejumlah barang tak lazim, di antaranya tabung gas elpiji di bagasi sebelah kanan, dua unit sepeda motor (satu di dalam bus dan satu Suzuki Thunder yang terlempar), alat mesin motor, kursi kayu, serta tumpukan buah jeruk bali.

Kabid Labfor Polda Sumsel, Kombes Pol Witdiardi, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel sisa kebakaran untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami mengambil dua bungkus arang sisa kebakaran dari dalam bus dan satu botol cairan dari dalam truk tangki. Untuk dugaan awal sumber api dari tabung gas masih perlu pemeriksaan laboratoris,” jelasnya.

Hingga kini, penyelidikan penyebab pasti kecelakaan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pesan Terakhir Korban 

Pesan terakhir Zulham Efendi alias Maleh (42), kru bus ALS yang tewas dalam kecelakaan maut di Muratara, Sumatera Selatan, kini terus terngiang di telinga sang ayah, Gusti Pulungan (66).

Dalam pertemuan terakhir mereka sekitar tiga tahun lalu di Bogor, Maleh sempat berpesan agar ayahnya menjaga kesehatan.

“Dia ngomongnya, ‘Ayah sehat-sehat aja, jaga kesehatan’, udah gitu aja,” kenang Gusti saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (8/5/2026).

Gusti mengaku tak menyangka ucapan sederhana itu menjadi pesan terakhir dari putranya sebelum meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan bus ALS di Muratara.

Sebelum kabar duka datang, Gusti juga mengaku telah merasakan firasat aneh sejak sepekan terakhir. Ia terus teringat kepada Maleh tanpa alasan yang jelas.

“Memang seminggu ini saya ingat terus dia. Biasanya kalau tidak menelepon tidak ingat, tapi ini sedang makan pun teringat dia,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gusti juga sempat mengalami mimpi buruk. Dalam mimpinya, ia melihat salah satu anaknya meninggal dunia.

“Saya bermimpi melihat adiknya doang meninggal dunia di dalam mimpi itu. Pas saya lihat, saya marah-marah dipanggil ibunya sampai memukul tembok, ternyata itu hanya mimpi. Saya tidak menyangka itu pertanda duka untuk kakaknya,” katanya.

Sepekan setelah mimpi tersebut, Gusti menerima kabar dari kerabat di Medan bahwa Maleh menjadi korban tewas kecelakaan bus ALS.

Kabar itu kemudian dipastikan oleh rekan sesama sopir ALS. Mendengar hal tersebut, Gusti langsung berangkat dari Bogor menuju Palembang untuk menjemput jenazah putranya.

Di RS Bhayangkara Palembang, Gusti menjalani pengambilan sampel DNA untuk membantu proses identifikasi korban.

Maleh diketahui sudah lama bekerja sebagai kru bus ALS. Awalnya sang ayah mengira putranya masih menjadi kernet, namun ternyata Maleh telah bertugas sebagai sopir kedua.

Rencananya, setelah proses identifikasi selesai, jenazah Maleh akan dimakamkan di kampung halamannya di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Maleh meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih bersekolah di Medan.

KECELAKAAN BUS ALS - Temuan mengejutkan terungkap dalam proses identifikasi korban kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
KECELAKAAN BUS ALS - Temuan mengejutkan terungkap dalam proses identifikasi korban kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (TribunBengkulu.com/TribunSumsel)

Total Korban Tewas 

Jumlah korban meninggal dunia kembali bertambah setelah satu penumpang selamat bernama Muhammad Fahrul Hubaidi (32) meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit, Kabupaten Muratara.

Dengan meninggalnya Muhammad Fahrul Hubaidi, total korban tewas dalam kecelakaan tragis tersebut menjadi 18 orang.

“Untuk korban meninggal total 18 orang. Untuk yang baru saja meninggal tidak dilakukan operasi DVI karena identitasnya sudah jelas,” kata Budi, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Selatan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Menurut tim medis, korban meninggal akibat gagal fungsi pernapasan yang dipicu luka bakar serius. Sebelum meninggal, korban sempat menjalani operasi setelah dievakuasi dari lokasi kejadian.

Diketahui, Muhammad Fahrul Hubaidi merupakan warga Tegal, Jawa Tengah dan jenazahnya akan dipulangkan ke rumah duka melalui jalur darat.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (6/5/2026) siang.

Bus ALS jurusan Pati-Medan bertabrakan dengan truk tangki bermuatan minyak milik PT Serelaya. Benturan keras membuat kedua kendaraan terbakar hebat hingga menghanguskan sebagian besar badan bus dan truk.

Polisi menduga kecelakaan bermula saat sopir bus ALS berusaha menghindari jalan berlubang. Namun saat mencoba menghindar, bus diduga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki dari arah sebaliknya.

Insiden ini menjadi salah satu kecelakaan paling mematikan di Jalur Lintas Sumatera sepanjang tahun 2026.

Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatra Utara, Naswen Andenurdin, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan bus ALS telah dijamin sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan dengan jumlah maksimal sebesar Rp20 juta.

Selain itu, terdapat pula santunan untuk cacat tetap dengan nilai maksimal Rp50 juta serta bantuan biaya pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Naswen menyatakan bahwa proses pencairan santunan akan dilakukan segera setelah proses identifikasi korban di RS Bhayangkara Palembang selesai dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi pihak Jasa Raharja mengenai krusialnya data manifes penumpang yang akurat dalam setiap perjalanan.

"Data manifes menjadi sesuatu yang prinsip dan harus kita penuhi ke depannya," tegas Naswen mengingat kendala informasi yang sempat terjadi di awal penanganan.

Di sisi lain, PT ALS berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan operasional guna menjaga reputasi perusahaan sebagai legenda transportasi di Indonesia.

Manajemen ALS juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban dan pihak perusahaan.

Izin Operasional Bus Sudah Kedaluwarsa 

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo mengumumkan hasil pengecekan bus ALS usai kecelakaan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

"Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa,” kata Unggul, Jumat (8/5/2026).

Ia memastikan, uji KIR bus berpelat BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan mobil tangki tersebut masih berlaku.

Namun, izin angkutan bus itu diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.

Unggul menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang aktif agar dapat melayani masyarakat secara legal dan aman, termasuk memastikan kendaraan tidak mengangkut barang berbahaya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Regulasi yang diterbitkan pada 15 Maret 2019 tersebut mengatur tata cara pelayanan angkutan umum dengan rute tetap dan teratur, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.

Pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban transportasi umum.

BPTD Sumsel bersama instansi terkait juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait operasional kendaraan yang izin trayeknya telah habis masa berlaku, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif sesuai ketentuan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.