DPR Desak Pemerintah Siapkan Solusi atas Penghapusan Guru Honorer, Jangan Sekadar Hapus Istilah
Rita Noor Shobah May 10, 2026 12:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi tenaga pendidik honorer.

Menurut Fikri, kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru di daerah.

Baca juga: Mulai 2027, Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Muti

Ia menilai persoalan tenaga honorer sudah muncul sejak PP Nomor 48 Tahun 2005 dan berlanjut melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun hingga kini belum ada solusi konkret.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan tetapi di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri, Sabtu (9/5/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif apabila pemerintah juga memberikan kepastian status bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.

Dia meminta pemerintah pusat segera mempercepat formulasi kebijakan pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara, baik melalui skema PNS maupun PPPK.

Fikri juga mengimbau para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penataan tenaga pendidik.

Baca juga: Kendala Administrasi Teratasi, Disdikbud Pastikan Insentif Guru Honorer di Kukar Segera Dicairkan

Kekhawatiran Kekurangan Guru

"Kekhawatiran terhadap kebijakan penghapusan honorer itu bukan tanpa alasan. Sebab, banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada guru honorer untuk menjalankan proses belajar mengajar," kata dia.

Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten disebut bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, potensi kekurangan guru di seluruh provinsi diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.

Sementara itu, pemerintah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar wajib terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Fikri mengingatkan, jika percepatan pengangkatan ASN tidak segera dilakukan, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok dan daerah dengan keterbatasan guru.

Baca juga: Tuntut Kejelasan Status, Forum Tenaga Honorer Kutai Timur Desak Pengangkatan ASN di 2026

Keputusan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mulai tahun 2027. 

Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorerdi instansi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.

Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa di Demo Hardiknas 2026: Sekolah Rusak, Guru Honorer hingga Audit Anggaran

"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus. Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.

Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.

"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.

Abdul Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.