TRIBUNNEWS.COM - Dokter Kamelia mengungkap rasa kekecawaannya usai tahu kekasihnya, aktor Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan lagi.
Sebelumnya, tersebar kabar bahwa Ammar akan dikembalikan ke Nusakambangan jika persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai digelar.
Usai mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ammar pun dipindahkan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan keluarga serta tim kuasa hukum.
"Oh kecewa, kecewa ya pasti, tapi kan seperti pihak Ditjenpas bilang kan waktu itu kalau itu memang prosedur kan," ucap Kamelia dalam sambungan telepon melalui kuasa hukum Ammar, dikutip Minggu (10/5/2026).
Meski menghormati keputusan tersebut, wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu mengungkap keinginannya.
Ia ingin kasus narkoba yang menjerat kekasihnya ditelaah lagi.
Selain meyakini Ammar bukan bandar, Kamelia juga mempertanyakan soal urgensi sang aktor dipindah ke penjara super ketat itu.
"Cuman kan ya itu aku tuh pengin mereka menelaah lagi kasusnya Bang Ammar gitu, apakah dia profesional dipindahin ke sana?" beber Kamelia.
Pun menurut Kamelia, bahwa posisi Ammar hanya sebagai pengguna dan tidak pantas dinilai sebagai tahanan yang berbahaya.
"Kan dia tidak membahayakan gitu," tandas janda satu anak itu.
Dikatakan Kamelia, Ammar sebelumnya sudah ikhlas jika harus dihukum dalam kasus ini.
Namun Ammar tetap meminta untuk ditempatkan di Jakarta, karena trauma berada di Nusakambangan.
"Intinya dia kuat lah, apapun yang terjadi, tapi dia minta ditempatkan di Jakarta karena dia trauma," kata Kamelia.
Dalam kasus tersebut, Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Kasus itu mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan kasus narkotika yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," kata Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan.
Ia menyebut, kejanggalan tersebut akan menjadi dasar untuk mengajukan PK dengan mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini, kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Ammar Zoni saat Tiba di Lapas Nusakambangan usai Sempat Menolak Lalu Pasrah
Krisna menilai waktu 14 hari untuk mengajukan banding terlalu sempit untuk mempersiapkan pembuktian secara maksimal.
Karena itu, pihaknya memilih fokus pada langkah PK agar dapat membuktikan posisi Ammar dalam perkara tersebut.
"Kalau kita banding waktunya terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan seperti yang diputuskan," ujar Krisna.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum juga menegaskan keyakinannya bahwa Ammar Zoni bukan merupakan pengedar narkoba.
"Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional. Itu yang pertama. Lalu yang kedua, bahwa Ammar bukan hukuman seumur hidup."
"Lalu kemudian yang ketiga, bahwa Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu kemudian Saudara Ammar akan dipertanggungjawabkan kepada keluarga," beber Krisna.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)