TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Perubahan masa jabatan kepala desa yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada tanggal 27 Maret 2026 bakal menjadi pembahasan menyusul pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Diyan Arifin mengulas yang selain periodisasi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu tentang kesiapan desa itu sendiri untuk melakukan proses pemilihan.
Diyan mengaku di proses pemilihan ini nanti yang menjadi panitia yang berhak untuk adalah pihak desa yaitu pemerintahan desa.
"Maka kita mendorong kepada eksekutif dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk menyehatkan struktur organisasi di desa," ujar Diyan Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Warga Trenggalek Dibebani PPJ Sebesar 10 Persen, Tagihan Listrik Capai Rp 1,2 Miliar
Pria yang juga sebagai sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah PKS Trenggalek Periode 2025-2030 ini mendapatkan informasi bahwa beberapa desa masih ada yang sekretaris desa dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Pria berkacamata ini mempertanyakan, jika memang kosong apakah nanti boleh karena nanti kalau sudah mepet tidak boleh kepala desa itu mengangkat kalau sudah masuk tahapan sudah tidak boleh mengangkat perangkat baru.
"Nanti pasti jadi polemik. Nah, oleh karena itu ini mumpung masih agak jauh ya masih ada waktu lah. Ini mohon untuk pihak PMD untuk mempersiapkan perangkat-perangkat desa yang mungkin perlu diperbaiki segera diperbaiki," ulasnya.
Saat ditanya jumlah, sementara ini masih dalam satu yang ia ketahui dimana Sekretaris Pemdes dijabat oleh pelaksana tugas.
"Yang saya tahu persis ada satu yang sekretaris desanya Plt di Ngulanwetan. Untuk yang lainnya saya belum tahu," imbuhnya.
Dikatakannya, regulasi ini secara otomatis mencabut sekaligus menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
Salah satu poin dalam PP tersebut adalah Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Batas periode, maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak.
"Ini menggantikan aturan lama yang membolehkan 3 periode (total 18 tahun)," katanya.
Diyan menambahkan karena ada pergantian ini, maka Komisi 1 DPRD Trenggalek saat ini sedang membahas tentang Perda tersebut.
Baca juga: Ratusan Santri Ikuti Bimbingan Yanbua Baca Tulis Alquran di Ponpes Al Kautsar Trenggalek
Ia mengaku akan secepatnya bersama eksekutif akan segera menyelesaikan. Karena waktu sangat mendesak dalam penentuan jadwalnya tersebut.
"Insyaallah sekitar bulan September 2026 itu nanti sudah mulai tahapan pemilihan kepala desa. Dipercepat ini pembahasannya dengan eksekutif," paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko saat akan dimintai keterangan wawancara oleh awak media, enggan untuk bersuara.
Suhartoko hanya memberikan bocoran singkat, bahwa masih akan ada pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Trenggalek. Karena adanya peraturan yang baru membutuhkan penyesuaian.
"Besok saja mas kalau sudah pasti. Ini masih akan pembahasan," ujar Suhartoko singkat.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)